Palembang, Poskita.id – Komisi IV DPRD Palembang menindaklanjuti pemasangan garis polisi (police line) di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, dengan menggelar rapat di ruang Komisi IV DPRD Palembang, Rabu (5/3/2025).
Komplek pemakaman ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024. Namun, situs bersejarah tersebut sempat dirusak dan ditimbun tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, memicu perhatian luas dari berbagai pihak.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), zuriat dan kuasa hukum Pangeran Kramojayo, budayawan, sejarawan Palembang, serta perwakilan BPN Palembang, Dinas Kebudayaan, dan Bagian Hukum Setda Kota Palembang.
DPRD Kirim Surat ke Pemkot
Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Budi Mulya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat ke Pemkot Palembang, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) agar objek hukum pemakaman tersebut segera dikembalikan sebagai cagar budaya.
“BPN Kota Palembang telah menyampaikan bahwa tanah Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo masih diblokir. Jadi, secara hukum sudah jelas. Kami berharap hasil rapat ini membawa manfaat untuk mengembalikan pemakaman tersebut ke kondisi semula,” ujar Budi.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli. Ia menyatakan bahwa hasil risalah rapat ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk bersurat ke Pemkot, meminta Dinas Kebudayaan dan Perkimtan segera melakukan penggalian ulang.
“Surat akan segera diterbitkan. Begitu surat keluar, Dinas Kebudayaan dan Perkimtan bisa langsung melakukan penggalian untuk memastikan kondisi makam. Setelah itu, baru kita ambil langkah berikutnya,” katanya.
AMPCB Dukung Langkah DPRD
Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, mendukung penuh langkah DPRD Palembang untuk mengembalikan kondisi pemakaman. Menurutnya, tidak perlu memperdebatkan status hukum pemakaman ini, sebab dua alasan utama sudah cukup kuat: status cagar budaya dan blokir sertifikat tanah oleh BPN sejak 2018 atas permintaan kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo.







