Palembang, Poskita.id – Komisi IV DPRD Palembang menindaklanjuti pemasangan garis polisi (police line) di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, dengan menggelar rapat di ruang Komisi IV DPRD Palembang, Rabu (5/3/2025).
Komplek pemakaman ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024. Namun, situs bersejarah tersebut sempat dirusak dan ditimbun tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, memicu perhatian luas dari berbagai pihak.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), zuriat dan kuasa hukum Pangeran Kramojayo, budayawan, sejarawan Palembang, serta perwakilan BPN Palembang, Dinas Kebudayaan, dan Bagian Hukum Setda Kota Palembang.
DPRD Kirim Surat ke Pemkot
Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Budi Mulya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat ke Pemkot Palembang, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) agar objek hukum pemakaman tersebut segera dikembalikan sebagai cagar budaya.
“BPN Kota Palembang telah menyampaikan bahwa tanah Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo masih diblokir. Jadi, secara hukum sudah jelas. Kami berharap hasil rapat ini membawa manfaat untuk mengembalikan pemakaman tersebut ke kondisi semula,” ujar Budi.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli. Ia menyatakan bahwa hasil risalah rapat ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk bersurat ke Pemkot, meminta Dinas Kebudayaan dan Perkimtan segera melakukan penggalian ulang.
“Surat akan segera diterbitkan. Begitu surat keluar, Dinas Kebudayaan dan Perkimtan bisa langsung melakukan penggalian untuk memastikan kondisi makam. Setelah itu, baru kita ambil langkah berikutnya,” katanya.
AMPCB Dukung Langkah DPRD
Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, mendukung penuh langkah DPRD Palembang untuk mengembalikan kondisi pemakaman. Menurutnya, tidak perlu memperdebatkan status hukum pemakaman ini, sebab dua alasan utama sudah cukup kuat: status cagar budaya dan blokir sertifikat tanah oleh BPN sejak 2018 atas permintaan kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo.
“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan kepemilikan tanah. Yang terjadi di sini adalah pelanggaran terhadap objek cagar budaya. Makam ini milik sejarah dan harus dilindungi,” kata kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo, Taufikurahman.
Dalam rapat, sempat terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi IV DPRD Palembang, Andri Adam, dan Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, mengenai legalitas sertifikat tanah pemakaman. Namun, perdebatan berhasil diredam oleh Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Budi Mulya.
Dinas Kebudayaan Bertanggung Jawab
Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Septa Marus Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas struktur bangunan komplek pemakaman.
“Untuk menjaga dan memelihara situs ini, pemakaman harus dikembalikan ke kondisi awal. Statusnya sebagai cagar budaya terpisah dari kepemilikan tanah. Artinya, meskipun dimiliki pihak tertentu, tetap ada perlakuan khusus karena statusnya sebagai cagar budaya,” jelasnya.
Ke depan, Dinas Kebudayaan bersama tim hukum Pemkot Palembang akan mencari solusi hukum terkait masalah ini.
Sejarah Pangeran Kramojayo
Pangeran Kramojayo, atau Raden Abdul Azim Nato Dirajo, merupakan penguasa terakhir di era Kesultanan Palembang Darussalam. Lahir pada 1792, ia merupakan menantu Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dan pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Kesultanan Palembang (1823-1825) serta Panglima Perang dalam Perang Menteng (1819).
Akibat perlawannya terhadap kolonial Belanda, ia ditangkap pada 29 Syawal 1267 H (Agustus 1851) dan diasingkan ke Pulau Jawa. Makamnya yang kini ditetapkan sebagai cagar budaya menjadi bagian penting dari sejarah Palembang yang harus dilestarikan.
DPRD Palembang bersama Pemkot diharapkan dapat segera mengambil tindakan konkret untuk mengembalikan kondisi pemakaman ini demi menjaga warisan budaya Palembang. (*)