Dua Pelajar Diciduk Subdit Siber Polda Sumsel, Jadi Promotor Judi Online Melalui Instagram 

Palembang, Poskita.id — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga pelaku mempromosikan judi online melalui insta story media sosial instagram pada Kamis (2/5/2024).

Dari tiga orang pelaku dua diantaranya masih berstatus pelajar yakni berinisial Adp, EA keduanya saat ini berstatus dikembalikan kepada orangtuanya. Sedangkan pelaku DD menjalani proses hukum.

Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Hadi Saefudin mengatakan pihaknya kembali menangkap tiga orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar.

“Dua pelaku yang berstatus pelajar kami pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penanganan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sedangkan untuk pemilik situs judi masih dalam pengejaran petugas,” katanya Selasa (7/5/24).

Modus operandi ketiga pelaku dalam mepermosikan situ judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Para pelaku sudah mempromosikan judi online sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *