Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Kejari Muba Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan 2 Tempat Sekaligus

PALEMBANG, Poskita.id Tim penyidik Kajari Muba, melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu PT SMB, yang beralamat di jalan M Isa no 3 Palembang dan PT SMB di Muba dan ruang kantor PT. SMB yang bertempat di Desa peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Rabu (19/2/2025).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalsuan administrasi, daftar dan surat sebagaimana untuk mendapatkan lahan ganti rugi pembuatan jalan Tol Betung – Tempino Jambi.

Kajari Muba Roy Riady SH MH, mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas mafia tanah yang mengklaim tanah negara sebagai tanah pribadi/korporasi untuk berniat mengambil uang negara.

“Selain penyidik Kejari Muba sedang mendalami dugaan korupsi pengelolaan sawit Pt SMB yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Roy yang juga mantan Kajari Kota Prabumulih.

Dalam penggeladahan yang dipimpin oleh Kajari Muba Roy Riyadi SH MH tepatnya berada di jalan M Isa no 3 Palembang, Tim Kejari Muba Penyidik menemukan dan menyita berkas dan dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi seperti dokumen fotokopi HGU, dokumen rapat, satu bundle dokumen berkas survey beserta berkas dan dokumen lainnya.

Sementara itu, dalam penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto SH MH, penyidik menemukan dan menyita berkas dan dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi seperti Dokumen Peta Kebun, dokumen batas wilayah PT SMB, dokumen permintaan biaya, dokumen rekap PT. SMB beserta berkas dan dokumen lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *