Dugaan Monopoli Dinas PMD Muba Terhadap Aplikasi SANTAN, Kejari Muba Endus Tindak Pidana Korupsi

Dinilai Tidak Memiliki Nilai Manfaat

MUBA, Poskita.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengendus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan pembuatan Aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Karena itu, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba mulai melakukan penyidikan perkara tersebut dengan didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print 724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.

Kajari Muba Roy Riyadi SH MH saat press release di Aula Kantor Kejari Muba, Selasa (2/7/2024) mengungkapkan, bahwa pada Tahun 2021 terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN yang dilaksanaan pekerjaan sistem aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem penawaran dari CV. MP.

“Aplikasi tersebut berupa Sistem aplikasi nomor tanah desa dan sistem informasi desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp. 22.500.000 dengan menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dalam mekansime penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak Dinas PMD Muba,” ungkap Roy.

Ia mengatakan, bahwa dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak Dinas PMD Muba, sehingga aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat.

“Serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh pihak penyedia bersama-sama dengan pihak Dinas PMD Muba terhadap kegiatan ini,” kata dia.

Sambung Roy, sehingga pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.

“Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara tersebut. Penyidik telah menemukan bukti pemulaaan yang cukup, lalu penyidik menaikan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” sambung dia.

Roy juga mengungkapkan, pembuatan aaplikasi yang dianggarkan tahun 2021 tersebut, hanya 130 dari 229 desa yang mengadakan dan dalam pelaksanaan tidak disosialisasikan oleh pihak PMD Muba.

“Nanti dari hasil penyidikan, akan mengumpulkan alat -alat bukti dan menetapkan tersangka, karena Aplikasi SANTAN tersebut tidak ada manfaatnya,” tegas Roy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *