Baturaja, Postkita.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili, memberikan penjelasan terkait batalnya empat tenaga honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan bahwa keempat tenaga honorer tersebut sudah tidak aktif bekerja sejak tahun 2019 dan 2020. Padahal, salah satu syarat utama untuk diangkat menjadi PPPK adalah memiliki masa kerja yang tidak terputus.
“Yang bersangkutan itu honorer K2, jadi otomatis masuk, tapi karena mulai dari tahun 2019 ada juga sejak 2020 sudah tidak lagi masuk bekerja, terpaksa dianulir,” jelas Mirdaili, Selasa (11/3).
Kasus ini mencuat setelah Kepala Sekolah Kejar Paket B (SKB) melayangkan protes terkait empat honorer tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang yang sudah lama tidak bekerja bisa lolos seleksi PPPK. Laporan tersebut kemudian diserahkan ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan akhirnya diperiksa oleh Inspektorat.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, temuan ini kemudian dibahas dalam rapat bersama Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Setelah diputuskan pemberhentian, kami melaporkan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” tambahnya.
Terkait pengganti keempat tenaga honorer yang batal diangkat, Mirdaili menegaskan bahwa BKPSDM OKU tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama baru.
“Masalah penggantinya kita tidak tahu, karena bukan kita yang menentukan. Itu kewenangan Panselnas. Jadi, kalau ada yang ingin protes, silakan,” tutupnya.(mg8)