Jakarta, Poskita.id – Ucok Abdulrauf Damenta memaparkan capaian kinerja yang menjadi indikator penilaian selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang.
Paparan kinerja tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Tim penilai terdiri antara lain dari Inspektur I Irjen Brigjen Pol Rustam Mansyur, PPUPD Ahli Utama Drs. Azwan M.Si, dan PPUPD Ahli Utama Bachtiar Sinaga, SE, MM.
Damenta memaparkan 10 indikator prioritasnya sebagai Pj Wali Kota Palembang. Kesepuluh indikator tersebut meliputi inflasi, stunting, BUMD, pelayanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan, dan perizinan.
“Kami melakukan pendekatan dari aspek pemerintahan, aspek pembangunan, dan aspek kemasyarakatan,” ujar Damenta di hadapan tim penilai.
Damenta menyampaikan bahwa pada Agustus lalu, Palembang mengalami deflasi (penurunan harga barang dan jasa pada periode tertentu) secara MoM sebesar 0,27%. Sementara itu, inflasi (kenaikan harga barang dan jasa secara umum secara terus-menerus pada periode tertentu) tercatat sebesar 1,85%. Angka ini lebih rendah dibandingkan bulan dan tahun sebelumnya serta lebih rendah dari inflasi nasional yang sebesar 2,12%.
Sejumlah upaya dilakukan Pemkot Palembang untuk mengendalikan inflasi. “Antara lain melalui operasi pasar, pemantauan harga, gerakan tanam cepat panen, dan kerja sama antardaerah penyumbang komoditas inflasi,” sebut Damenta.
Sementara itu, kasus stunting di Palembang menunjukkan tren penurunan selama periode Mei hingga Agustus. Pada Mei 2024, terdapat 401 kasus, turun menjadi 398 kasus pada Juni, kemudian turun lagi menjadi 375 pada Juli, dan hingga Agustus, stunting di Palembang tercatat 349 kasus.
Upaya mengatasi stunting di antaranya melalui program Sikat Stunting berupa pemberian makanan tambahan bergizi, makanan tambahan bergizi berbasis pangan lokal, dan pengadaan paket BMHP skrining hipotiroid kongenital untuk deteksi dini bayi baru lahir.
Di bidang pelayanan publik, Pemkot Palembang telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan pelayanan yang nyaman, mudah, dan terintegrasi. MPP Palembang mengakomodasi 20 instansi layanan, baik pusat maupun daerah, 1 bank daerah, dan lebih dari 60 jenis layanan yang bisa diakses secara offline maupun online.
Tingkat pengangguran terbuka di Palembang pada 2023 berada di kisaran 7,49%, turun 0,71% dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 8,20%. Partisipasi angkatan kerja meningkat menjadi 67,51%, naik 3,03% dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 64,48%.
Damenta juga membahas soal kemiskinan ekstrem. “Palembang berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga satu digit, yakni 9,77% pada 2024,” ujarnya.
Selain itu, Damenta menjabarkan tentang program unggulan, kesehatan, penyerapan anggaran, serta apresiasi dan penghargaan yang diterima Pemkot Palembang. Ia juga memaparkan secara global indikator yang terkait dengan ketersediaan program dan anggaran, misalnya untuk penanganan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah (RT/RW), dan pelayanan publik, yang mencapai 106 indikator.
Damenta menyampaikan bahwa program prioritas Palembang juga mendukung program nasional dan sesuai dengan arahan Presiden serta Menteri Dalam Negeri. Hal ini merupakan kelanjutan dari program keberhasilan sebelumnya.
“Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan cukup memberikan gambaran, serta kami harapkan masukan untuk meningkatkan kinerja di Kota Palembang ke depannya,” ujar Damenta.
Inspektur I Irjen Kemendagri, Brigjen Pol Rustam Mansyur, selaku tim penilai dan evaluator, mengapresiasi kinerja Pj Wali Kota Palembang atas capaian yang diraih selama masa jabatan. Rustam berharap tim Pemkot Palembang benar-benar memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian.
Untuk diketahui, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI setiap tiga bulan atau per triwulan melakukan penilaian dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Turut mendampingi Pj Wali Kota Palembang, Sekda Palembang Aprizal Hasyim, para kepala OPD, serta camat se-Palembang.
Selain Palembang, Kabupaten Majalengka, Lampung, Kabupaten Takalar, Kabupaten Biak Numfor, dan Gorontalo juga melakukan paparan hari ini di ruang utama Inspektorat Jenderal Kemendagri. (*)