Palembang, Poskita.id – 9 Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) DPRD Prov. Sumsel, Senin (3/6/2024).
Rapat tersebut, dipimpin oleh H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel diawali oleh Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM, dilanjutkan Fraksi PDIP oleh Ir. H. Yudha Rinaldi, kemudian Fraksi Gerindra oleh Maliono, SH, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Ir. Hj. Holda, M.Si, Fraksi PKB disampaikan oleh Meri, S.Pd, Fraksi Partai Nasdem disampaikan Oleh H. Nopianto, S.Sos., MM, Pandangan umum Fraksi PKS disampaikan oleh H. Suhada Sarbini, Fraksi PAN disampaikan oleh Hj. Nurmala Dewi, S.Sos, diakhiri penyampaian Fraksi Hanura Perindo; H. Ali Imron, SE., M.Si.
Mengawali pandangan umumnya Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel memberikan apresiasi atas capaian Provinsi Sumatera Selatan yang meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga yang baru diraih untuk Tahun 2023 oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Mei Lalu, dengan harapan atas predikat tersebut tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menjadi lebih baik lagi untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang harus terus dilakukan.

Senada Fraksi menyoroti tentang anggaran, terkait pendapatan asli daerah dan sisi belanja daerah, kemudian fraksi-fraksi menyampaikan beberapa pandangan terkait Pembangunan daerah diantaranya:Bidang Keuangan dalam hal pendapatan daerah fraksi konsen terhadap pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari penyertaan modal pada BUMD yang bertujuan tidak untuk diperjualbelikan tetapi untuk mendapatkan deviden dan/atau pengaruh yang signifikan dimasa yang akan datang. Selanjutnya dari penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel hanya beberapa BUMD saja yang memperoleh deviden yang cukup signifikan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka diperlukan evaluasi terhadap kinerja BUMD-BUMD sehingga mampu berkontribusi bagi PAD dan bukan justru menjadi beban APBD.