Gelar Perkara Penganiayaan Selebgram, Kuasa Hukum Ade Sampurna Sebut Hubungan Kliennya dengan Pelapor Lebih dari Teman Biasa 

Palembang, Poskita.id — Didampingi tim kuasa hukumnya Rilo Budiman SH, Ade Sampurna terlapor dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan Juniar Ayu Tantilofa menghadiri undangan gelar perkara penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel Jumat (14/11/2025).

Gelar perkara ini dihadiri kedua belah pihak terlapor Ade Sampurna maupun pelapor Juniar Ayu Tantilofa.

Ditemui usai menghadiri gelar perkara, Rilo Budiman SH kuasa hukum Ade Sampurna mengatakan dari hasil gelar perkara penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap laporan pelapor yang melaporkan kliennya.

“Dihadapan peserta gelar perkara kami sampaikan hubungan klien kami dengan pelapor memang memiliki hubungan lebih dari teman yang sudah lama.

“Kita tidak tahu detailnya. Namanya juga laki-laki dan perempuan, sudah berteman lama, tentu kedekatannya beragam,” kata Rilo Budiman SH kepada wartawan.

Terkait gelar perkara yang dilakukan hari ini Rilo menyebut untuk pada prinsipnya penyidik mau membuat terang suatu peristiwa pidana yang dilaporkan apakah memang memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Untuk menentukan suatu perbuatan itu perbuatan pidana harus jelas dulu mulai dari kronologis peristiwannya waktu ke waktu detik ke detiknya semua harus jelas dan sesuai,”jelasnya.

Rilo menambahkan pihak menemukan temuan baru dari pihak terlapor. “Sudah lebih dari seratus hari sejak kejadian. Kami menemukan fakta baru bahwa klien kami mengalami trauma dan depresi. Bukti pendukung telah kami serahkan,” jelasnya

Semuanya kata Rilo apa yang disampaikan dalam gelar perkara sama dengan apa yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Ryan Gumay SH kuasa hukum pelapor Juniar Ayu Tantilofa mengatakan gelar perkara hari ini merupakan lanjutan gelar perkara terdahulu yang pernah dilakukan penyidik.

“Karena gelar yang terdahulu menyatakan laporan kami pasal 351 KUHP penganiayaan dengan pasal 335 KUHP tentang kekerasan dan berubah menjadi pasal 352 penganiayaan ringan,”kata Ryan Gumay SH kepada wartawan.

Terkait hubungan kliennya dengan terlapor Rian Gumay SH menegaskan dirinya hanya fokus dengan laporan pidananya dan tidak mendalami hubungan pribadi kliennya dengan terlapor.

“Kami tidak mendalami urusan pribadi kedua belah pihak. Kami hanya fokus mendampingi masalah hukumnya. Yang jelas, mereka memang punya hubungan, tetapi bentuk hubungannya tidak kami campuri,”tegasnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *