Baturaja, Postkita.id – Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi sorotan nasional setelah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi di daerah ini dilaporkan melampaui ketentuan pemerintah. Di pasar tradisional OKU, minyak goreng subsidi dijual dengan harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, jauh dari HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700 per liter.
Menindaklanjuti situasi ini, tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) OKU bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga tinggi. Kementerian Dalam Negeri bahkan memberikan teguran langsung kepada Pemkab OKU melalui sambungan online, mengingat harga minyak goreng bersubsidi di OKU menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional, hanya kalah dari DKI Jakarta.
Kabag Perekonomian Setda OKU, Dadang Hudaya didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan, Irfan Maradona membenarkan temuan tersebut. Hal itu ia ketahui setelah melakukan pendalaman ke pasar-pasar.
“Kemungkinan ada rantai yang terputus untuk pendistribusian minyak goreng subsidi pemerintah. Kami menemukan bahwa banyak pedagang tidak menerima barang langsung dari distributor resmi, melainkan dari pengampas. Harga dari pengampas mencapai Rp205.000 per dus atau sekitar Rp17.500 per liter,” jelas Dadang.
Menurut Dadang, pedagang memilih membeli dari pengampas karena stok barang dari pengampas lebih terjamin. “Alasanya toko menerima itu, karena stok barang yang selalu ada. Mereka tidak mau repot kalau stok barang tidak ada,” sambung dia.
Buktinya, menurut Dadang stok minyak goreng subsidi tidaklah langka. “Itu tadi, mungkin ada rantai yang terputus,” bebernya.
Sidak tim gabungan menemukan satu gudang pemasok ilegal sebagai sumber distribusi minyak goreng bersubsidi dengan harga yang melampaui ketentuan.
Tim gabungan langsung memberikan ultimatum kepada pemasok dan pedagang agar menurunkan harga dalam waktu satu minggu.
Kami telah membawa surat imbauan agar harga diturunkan sesuai HET. Jika tidak dipatuhi, kami akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat ke kepolisian,” tegas Dadang.
Salah seorang pemasok Minyak Goreng tidak resmi di OKU mengaku mendapatkan barang dari Kota Palembang, tepatnya di toko sekitar Jakabaring.
“Kami terima dengan harga Rp.200.000 per dus, kami jual lagi dengan harga Rp.205.000 per dusnya, itu belum dihitung dengan ongkos bensinnya,” kata dia saat ditanya. (mg8)