Harta Warisan Dirampas, Nenek 66 Tahun Asal Ogan Ilir Terpikir Hingga Jatuh Sakit Karena Laporan Mandek

Palembang, Poskita.id — Hampir dua tahun laporan penggelapan harta warisan di Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mandek. Ruswani (66) warga Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir melalui kuasa hukumnya Achmad Azhari SH mendatangi Polda Sumsel Senin (7/10/2024).

Kedatangan Azhari untuk menindaklanjuti proses perkembangan laporan kliennya yang sudah naik Sidik ke Kejaksaan pada 27 Februari 2024 yang lalu.

Ditemui usai menghadap penyidik Achmad Azhari SH mengatakan laporan penggelapan harta warisan yang dilaporkan kliennya di Polda Sumsel pada 16 Februari 2023 lalu sudah naik Sidik ke Kejaksaan namun hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya sudah hampir dua tahun.

“Klien saya seorang nenek nenek berusia 66 tahun melapor kasus penggelapan harta warisan dengan terlapor Rosima dan Rumainah saudara dari Malikur suami almarhum klien saya. Pada saat menikah dengan klien saya almarhum Malikur berstatus perjaka dengan bukti surat nikah yang resmi,”kata Azhari kepada wartawan Senin (7/10/2024).

Dijelaskan Azhari, Rosima dan Rumainah menggelapkan harta warisan berupa 11 surat rumah, tanah dan kebun milik kliennya Ruswani yang berada di Desa Lubuk Keliat dan Desa Betung Ogan Ilir dengan luas objek rumah maupun kebun tertera didalam masing-masing surat. 1 berupa surat tanah, 10 surat lagi berupa kebun karet, kebun duku dan sawah.

“5 dari 11 surat yang digelapkan ada yang sudah digadaikan dan dijual kepihak lain oleh Alamsyah yang katanya anak dari almarhum Malikur padahal saat menikah dengan kliennya status Malikur perjaka dibuktikan dengan surat nikah yang resmi. Untuk itu kami meminta kepada penyidik untuk segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti. Diduga saat ini masih ada enam surat lagi yang masih ada ditangan Alamsyah,”ungkapnya.

Masih dikatakan Azhari, karena kasus ini belum ada kejelasan, membuat Ruswani terus memikirkan harta warisan yang ditinggalkan almarhum suaminya yang diambil oleh Alamsyah.

“Klien saya Ruswani mengalami sakit sakitan karena memikirkan dan menjadi beban pikirannya karena harta warisan yang ia dapat dari almarhum suaminya diambil orang. Terlebih keenam anak kandungnya dari pernikahannya dengan almarhum Malikur belum sama sekali mendapatkan warisan,”jelasnya.

Dari hasil konfirmasi langsung sama Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda, Achmad Azhari mengaku mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.

“Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum akan meminta bantuan ke Kapolda Sumsel agar laporan kliennya bisa segera ditindaklanjuti dan terlapor segera diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,”tandasnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *