Hasil Sidang Perkara yang Sudah Inkracht, Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti

Musi Banyuasin333 Dilihat

MUBA, Poskita.id Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (8/8/2024).

Yang mana, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 41 perkara narkotika, sabu dan Orhada. Serta, Tindak Pidana Umum dan Lainya (TPUL) terdapat 69 perkara diantarnya maling, senjata api, senjata tajam.

Kajari Muba Roy Riady SH melalui kasi PB3R Giovani SH mengatakan bahwa tujuan pemusnahan sesuai pasal 270 KUHP UUD no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, bawah tugas jaksa tersebut menjalan hasil pegadilan.

Pemusnahan Barang bukti merupakan kewenangan jaksa ditambah di UU narkotika pasal 101 ayat 1 narkotika, Prekursor , dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara

“Kejaksaan wajib memusnahkan barang bukti peredaran nya, membakar memotong, dan menghancurkan.Barang bukti ini dari bulan April 2024 sampai Juli 2024,” jelasnya.

Lanjutnya, terus juga ada di perkara TPUL juga dimana ada juga senpi rakitan ada senapan laras panjang ada alat-alat yang digunakan pada kejahatan.

“Kita harapkan pemusnahan ini harapannya untuk kontinuitas, untuk narkoba ini untuk mencegah peredarannya juga untuk melakukan pengawasan pengawasan yang lebih baik jadi rutin,” kata dia.

Ditambah Giovani, kegiatan ini juga kami melibatkan pihak kepolisian dari pihak dari Pemkab.

“Kita sama-sama kmengawasi ini dan juga terbuka disaksikan oleh kawan-kawan media pers, tentunya jadi barang bukti ini akan berlanjut kalau berdasarkan kami itu sebenarnya setahun dua kali tapi saya ubah menjadi setiap 4 bulan sekali kita terus melakukan pengurusan supaya tidak ada penyimpangan supaya lebih baik dan lebih tertib,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *