Hati-Hati Review Negatif Produk Makanan, Bisa Terancam 7 Tahun Penjara Lho

Palembang, PosKita.id – Banyak selebgram atau Youtuber yang sering me-review makanan di berbagai restoran di dunia, termasuk di Indonesia.

Tak sedikit juga yang sering membuat postingan tentang pengalaman makan makanan di restoran atau warung makan namun dengan kalimat negatif dan menjatuhkan usaha tersebut.

Perlu diwaspadai ya, karena review makanan dengan kalimat negatif bisa mendapatkan denda atau juga hukuman penjara 7 tahun lho.

Hal inilah yang dialami soerang wanita di Nigeria yang bernama Chioma Okoli. Dirinya terancam hukuman penjara 7 tahun, karena menulis review negatif tentang produk puree tomat di akun Facebook milikny.

Dilansir dari Oddity Central, Okoli membeli sekaleng puree tomato merek Erisco Foods Limited pada September 2023 lalu.

“Saya membeli tomat kaleng yang akan saya gunakan untuk membuat sup,” kata Okoli.

Setelah menggunakan puree tomato tersebut, Okoli mengklaim jika produk itu mengandung terlalu banyak gula dan ditulisnya di akun Facebook-nya. Alhasil, banyak yang mengomentari postingannya tersebut hingga 3.000 komentar.

Pada akhirnya ada salah satu saudara dari pendiri Erisco Foods Limited yang berkomentar agar Okoli berhenti menjelek-jelekkan makanan tersebut. Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Okoli.

Siapa sangka, pada 24 September 2023 lalu, Okoli ditangkap oleh polisi di gereja atas tuduhan ‘menghasut’, berdasarkan Undang-Undang (UU) Larangan Kejahatan Dunia Maya Nigeria.

Selam satu hari, Okoli dipenjara dan diterbangkan ke Abuja, Ibu Kota Nigeria. Akhirnya, Okoli dibebaskan dengan jaminan administratif.

Dia juga mengikuti sidang pertama di Desember 2023, namun hakim memutuskan Okoli tidak boleh ditangkap tanpa izin pengadilan.

Walau sedang hamil, Okoli mengaku tetap diganggu oleh polisi yang datang ke rumahnya pada Januari 2024 lalu.

Perusahaan Erisco Foods Limited bahkan menuntut Okili sebesar Rp47,6 miliar atau 5 miliar Naira, karena ulasan buruknya diklaim menimbulkan masalah serius. Salah satunya, mereka kehilangan beberapa pemasok dan beberapa jalur kredit.

Eric Umeofia, pendiri Erisco berujar, dirinya lebih baik mati daripada membiarkan siapapun menodai reputasi yang sudah dia bangun selama 40 tahun terakhir. Bahkan Eric Umeofia menuntut hukuman denda atau penjara untuk Okoli.

Gak mau kalah, Okoli juga mengajukan tuntutan hukum ke polisi Nigeria dan erisco Foods Limited. Dia juga meminta ganti rugi sebesar Rp5,5 miliar. Dia dijadwalkan akan mengikuti sidang selanjutnya di tanggal 18 April 2024 mendatang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *