Hindari Konflik dengan Konsumen, PT TAF Gandeng Kantor Hukum Agustinus Hermansyah SH dan Deddy Yuliansyah SH

Berita, PALEMBANG1187 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Maraknya konflik yang terjadi terkait permasalahan konsumen yang tidak kooperatif atau tidak mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama dalam perjanjian antara PT Toyota Astra Financial Services (TAF) dan konsumen, membuat PT TAF menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya untuk menuntaskan masalah-masalah yang sering muncul.

PT TAF, yang bergerak di bidang Pembiayaan Multiguna, telah menggandeng Kantor Hukum Agustinus Hermansyah, S.H. dan Deddy Yuliansyah, S.H. sebagai kuasa hukum untuk menghadapi setiap permasalahan yang mungkin terjadi.

Selaku kuasa hukum PT TAF, Agustinus Hermansyah, S.H. menyatakan bahwa pihaknya dirangkul untuk menjaga keharmonisan antara konsumen dan PT TAF.

“Sebagai kuasa hukum yang mewakili PT TAF baik secara litigasi maupun non-litigasi, baik pidana maupun perdata, salah satunya adalah membuat laporan kepolisian atau menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri,” kata Agustinus didampingi oleh Deddy Yuliansyah, S.H. di Kantor Hukum yang berlokasi di Jalan May Salim Batubara, Sekip Kebun Semai, Nomor 5, Kecamatan Kemuning, Palembang, Rabu (28/08).

Agustinus juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa gugatan terhadap konsumen yang secara sengaja mengabaikan kewajibannya.

“Sebelumnya, beberapa perkara telah diputuskan oleh Pengadilan dan dimenangkan oleh PT TAF. Saat ini, masih ada beberapa gugatan yang dalam proses persidangan di pengadilan. Selain itu, ada banyak lagi gugatan yang sedang kami persiapkan untuk segera didaftarkan di pengadilan. Untuk konsumen yang tidak mematuhi putusan pengadilan, kami akan meminta pengadilan untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia,” jelasnya.

Tindakan-tindakan hukum yang dilakukan ini, lanjut Agustinus, khusus ditujukan kepada konsumen yang nakal, seperti sengaja tidak membayar angsuran atau mengalihkan unit kendaraan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan perjanjian antara PT TAF dan konsumen.

“Bahkan, konsumen yang berusaha menghilangkan unit dengan melakukan over kredit secara tidak resmi, tanpa sepengetahuan PT TAF, dapat dikenakan pidana,” tambah Deddy Yuliansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *