Baturaja, Postkita.id – Seorang pria bernama Andi Dawan, yang menjabat sebagai HRD di Perkebunan Sawit PT Minanga Ogan (PTMO) OKU, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga menggelapkan dana koperasi karyawan senilai Rp409 juta.
Tak tanggung – tanggung, uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan karyawan itu malah dihabiskan Andi untuk berfoya – foya di sejumlah tempat hiburan malam, mulai dari Palembang hingga Jambi.
Pria yang juga merangkap sebagai sekretaris koperasi ini dibekuk tim Resmob Singa Ogan Polres OKU di Pelabuhan Jambi saat hendak kabur ke Batam. Ia sempat berpindah – pindah hotel demi menghindari kejaran polisi.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, aksi penggelapan terungkap setelah Ketua Koperasi meminta Andi mencairkan dana harian sebesar Rp4 juta hingga Rp6 juta. Namun, Andi justru menyalahgunakan cek kosong yang sudah ditandatangani untuk menarik habis isi rekening koperasi di Bank Mandiri.
“Melihat saldo yang cukup besar, pelaku tiba-tiba timbul niat untuk mengambil seluruh dana, yaitu sebesar Rp409 juta,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres OKU, Rabu (30/4/25).
Setelah menguras rekening, Andi langsung kabur dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bersenang – senang. Kejahatannya terungkap ketika saldo rekening koperasi mendadak kosong dan pengurus melapor ke polisi.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kuala Tungkal, Jambi. Saat ditangkap, masih ada sisa uang Rp251 juta yang belum sempat digunakan,” jelas Endro.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit smartphone, koper, dua celana jeans, rekening koran Bank Mandiri, serta salinan Tanda Daftar Perusahaan Koperasi.
Dalam pemeriksaan, Andi mengaku sudah terbiasa mencairkan dana koperasi dengan cek kosong selama 1,5 tahun.
“Terlalu banyak tekanan. Biasanya pengurus yang pakai uang koperasi, tapi saya yang harus bertanggung jawab,” ujar Andi di hadapan Kapolres.
Kini, Andi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mg8)