Ini Kronologis Penetapan Tersangka Mafia Tanah pada Pembangunan Tol Betung-Tempino-Jambi

MUBA, Poskita.id Pembangunan jalan tol Betung-Tempino-Jambi hingga kini tak kunjung selesai.

Padahal, pembangunan tol lintas Sumatera tersebut sudah di tetapkan sejak tahun 2014 yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Roy Riadi SH MH mengatakan, terhambatnya proyek pembangunan nasional itu berawal dari penetapan lokasi trase Betung-Tempino-Jambi oleh Bupati Muba yang digugat PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) karena masuk lahan HGU dan ada tambang disana.

“Harusnya, HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara, kapan pun negara untuk pembangunan harus diberikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan,” kata Roy.

Namun, lanjut Roy, HA yang sebagai Direktur PT SMB mempersoalkan penetapan lokasi tol awal dengan melakukan gugatan PTUN yang sudah lewat waktu namun dimenangkan oleh gugatan tsb di PTUN.

“Pemkab Muba yang kalah gugatan melakukan upaya hukum namun anehnya masih batas terakhir upaya hukum malah mencabut upaya hukum sehingga putusan PTUN itu inkrchat,” lanjutnya.

Selanjutnya tahun 2024 ditetapkan penlok perubahan yang luasnya lebih besar, dan HA mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah luas 34 Ha di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai tanah miliknya, padahal pihak BBN menyatakan tanah negara.

“Lalu terjadi pemufakatan jahat berupaya mendapatkan pergantian lahan tol tersebut HA meminta AM mantan staf BPN Muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM2 ternyata bukan di area yang ditetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba,” ujar Roy.

Dikatakannya, HA berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol di 2 bidang tanah seluas 34 Ha di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan atas saran AM, serta surat itu ditandatangani Kades dan Kadus atas perintah dan intervensi Y pejabat Pemkab Muba.

“Sehingga penyidik menetapkan HA dan AM hari ini (6 Maret 2025) sebagai tersangka dalam pasal 9 jo pasal 15 uu Tipikor, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Roy.

Roy mengungkapkan, pada saat Penyidik mengecek ke lokasi ternyata tanah trase tol yg di klaim oleh HA itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan.

“Sehingga penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pasal 2 dan pasal 3 delik kerugian keuangan negara dikarenakan berdasarkan bukti permulaan yg cukup HA selaku direktur PT SMB menguasai dan mengelola kebun tersebut seluas 900 ha lebih tanpa satu surat pun baik itu IUP maupun HGU, dan itu lah bagian juga lahan yang mau diklaim utk pergantian uang tol,” ungkap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *