MUBA, Poskita.id — Pembangunan jalan tol Betung-Tempino-Jambi hingga kini tak kunjung selesai.
Padahal, pembangunan tol lintas Sumatera tersebut sudah di tetapkan sejak tahun 2014 yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Roy Riadi SH MH mengatakan, terhambatnya proyek pembangunan nasional itu berawal dari penetapan lokasi trase Betung-Tempino-Jambi oleh Bupati Muba yang digugat PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) karena masuk lahan HGU dan ada tambang disana.
“Harusnya, HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara, kapan pun negara untuk pembangunan harus diberikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan,” kata Roy.
Namun, lanjut Roy, HA yang sebagai Direktur PT SMB mempersoalkan penetapan lokasi tol awal dengan melakukan gugatan PTUN yang sudah lewat waktu namun dimenangkan oleh gugatan tsb di PTUN.
“Pemkab Muba yang kalah gugatan melakukan upaya hukum namun anehnya masih batas terakhir upaya hukum malah mencabut upaya hukum sehingga putusan PTUN itu inkrchat,” lanjutnya.