Ini Putusan Ombudsman Perwakilan Sumsel terkait PPDB Tingkat SMA

Berita, Pendidikan1152 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di Kota Palembang. hadir dalam penyerahan, Pj Gubernus yang diwakili Staf Ahli Gubernur Sumsel Pandji Thahjadi, Plh Kadisdik Sumsel Sutoko, Plh Inspektur Provinsi Sumsel Kurniawan, dan seluruh Kepala SMAN se-Kota Palembang yang layak menjadi objek pemeriksaan.

Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024. Karena laporan terus bertambah, Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.

Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain Plh Kadisdik Provinsi Sumsel selaku Terlapor I, dan seluruh Kepala SMAN di Kota Palembang selaku Terlapor II, dan Inspektorat Provinsi serta aplikator PT Sudasa selaku pihak terkait.

Kepala Ombudsman Sumsel Adrian Agustiansyah mengatakan Ombudsman juga telah melakukan pemerikaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak Sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.

Sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi ppdbsumsel.com

Bahkan di sebagian sekolah, ada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinayatakan lulus dalam pengumuman tersebut.

Adrian mengatakan, dari hasil permintaan keterangan dan pemerikasaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Disdik kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh sekolah.

“Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus total berjumlah 911 orang,” ujar dia.

Berdasarkan temuan hasil pemerikaan, perwakilan Ombudsman RI Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya pengalihan.

“Pj Gubernur Sumsel melalui Kadisdik Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang tahun ajaran 2024/2025,” ujar dia.

Adrian Agustiansyah mengatakan bahwa Kepala SMAN se-Kota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. “Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik sekolah,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *