Palembang, Poskita.id — Sidang lanjutan kasus penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Tragedi yang terjadi di arena sabung ayam ilegal itu melibatkan dua oknum anggota TNI AD: Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Meski para terdakwa menyampaikan permintaan maaf, keluarga korban menolak mentah-mentah dan menuntut hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.
Dalam persidangan, Peltu Yun Heri Lubis yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kopda Bazarsah menangis di hadapan majelis hakim. Ia mengakui kesalahan karena turut mengelola arena sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban. Selama ini hubungan kami baik, bahkan Pak Lusiyanto saya anggap seperti keluarga,” ucap Yun Heri terisak.
Namun permintaan maaf itu tidak menyentuh hati keluarga korban. Istri almarhum Kapolsek Negara Batin Iptu (Anumerta) Lusiyanto, Sasnia, dengan tegas menolak memberikan ampun kepada kedua terdakwa.
“Insya Allah tidak kami maafkan. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, bahkan sampai hukuman mati,” ujar Sasnia penuh emosi.
Nada serupa dilontarkan Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto. Dengan mata sembab dan suara bergetar, Milda menyatakan tidak akan pernah memaafkan para pelaku.
“Saya tidak akan memaafkan, bahkan sampai kiamat. Permintaan maaf itu tidak mengubah apa pun, saya kehilangan suami dan ayah dari anak saya,” tegasnya.
Milda kini harus membesarkan bayi berusia tujuh bulan seorang diri, tanpa pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan bantuan keluarga.
“Saya hancur. Anak saya masih bayi, dia butuh susu dan masa depannya masih panjang. Tapi ayahnya sudah direnggut,” ujarnya lirih.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, juga mempertanyakan ringan dakwaan terhadap Peltu Yun Heri Lubis. Ia mendesak majelis hakim agar mendalami lebih jauh keterlibatan Yun Heri, yang selama ini hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Lubis tahu Kopda Bazarsah menyimpan senjata api sejak dua tahun lalu. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran. Seharusnya dia juga dikenakan pasal turut serta,” ujar Putri tegas.
Untuk diketahui, Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),
Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat (kepemilikan senjata ilegal), dan Pasal 303 KUHP (perjudian).(pfz)