Palembang, Poskita.id – Presidium Jaringan Aksi 98 menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (6/9/2024).
Massa aksi menuntut seluruh ASN, PJ Gubernur ,Bupati dan Walikota se Sumsel untuk menjaga netralitas dan kondusivitas sehingga Pilkada berjalan aman,tertib dan damai.
Koordinasi Aksi Ramogers,S.H, Kiki Pratama, Joe dan Koordinator Lapangan Junaidi, Komizon dan Ali.
Koordinator Aksi Kiki Pratama mengatakan, bahwa wilayah Sumsel termasuk dalam wilayah ZERO CONFLICT (Kondusif). Oleh karenanya banyak penyelenggaraan event kegiatan yang berskala Nasional maupun regional dapat terlaksana dengan aman dan tertib untuk kegiatan politik seperti PEMILU, Baik legislatif maupun PILPRES yang berlalu wilayah Sumatera Selatan termasuk Wilayah yang kondusif, tercatat tidak ada satupun konflik yang melibatkan para pendukung kontestansi peserta pemilu.
Berkenaan dengan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi yaitu Pemilihan GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, maupun di tingkat kabupaten/kota pemilihan BUPATI/ Wakil BUPATI WALI KOTA dan Wakil WALI KOTA. Yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang Kami Berharap Wilayah Sumatera Selatan tetap dalam keadaan KONDUSIF Dalam arti TIDAK ADA KONFLIK sama sekali (ZERO CONFLICT)
Hal ini dapat terwujudnya jika pelaksanaan Pilkada terlaksana dengan jujur dan adil (JURDIL) Tanpa ada kecurangan baik dari pasangan calon maupun Oleh Penyelenggara Pilkada terutama para pejabat dan jajarannya untuk bersikap NETRAL tidak berpihak kepihak salah satu calon (Kontestan). Mengingat Bahwa pelaksanaan Pilkada sangat rentan menimbulkan “kegaduhan” dan mendorong terjadinya kerusuhan (CONFLICT). Jika masing masing pihak tidak memposisikan dirinya secara profesional,misalnya Penyelenggara tidak profesional dan yang paling krusial adalah Bila para Pejabat Daerah (PJ) baik PJ Gubernur maupun, Bupati atau Walikota yang tidak partisan tidak netral atau memihak pada salah satu pasangan calon. Kami ungkap kan itu karena sudah ada indikası adanya keperpihakan oleh pejabat (PJ) daerah berpihak kepada salah satu calon peserta pilkada di Sumsel.
“Dugaan dengan mengumpulkan pejabat pemerintah di hotel Excelton Palembang. Yang bertujuan “Mengarahkan para pejabat pemerintah untuk membuat program Kegiatan didaerannya masing masing sebagai alat sosialisasi pasangan calon tertentu,” ujarnya.
Dia menuturkan, dengan keperpihakan atau tidak netralnya para pejabat daerah tersebut maka akan mempengaruhi kondusifitas pelaksanaan Pilkada di wilayah Sumatera Selatan, dan berpotensi melahirkan pecah belah dan kerusuhan pada Level akar Rumput (GRASSROOT) yang nota bene adalah: pendukung masing-masing pasangan calon PILKADA.Bahwa kewajiban bersikap NETRAL bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam pasal 2 huruf F undang undang RI NOMOR 20 tahun 2023 tentang: Aparatur Sipil Negara junto pasal 5 huruf n peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai sipil, yang menyatakan “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/Wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan cara Ikut kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut pertai atau atribut PNS dengan mengerahkan PNS lain:Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” katanya.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, selama sesudah kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,dan atau memberikan surat dukungan serta fotocopy KTP atau sipat keterangan tanda penduduk.
Maka berdasarkan aturan hukum tersebut di atas, kami dari elemen masyarakat sipil yaitu PRESEDIUM JARINGAN AKSI 98″