Prabumulih, Poskita.id – Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, SH, M.Si, mengimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua, untuk tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Himbauan ini disampaikan mengingat potensi bahaya yang mengancam keselamatan pengendara serta pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya. Terutama anak-anak di bawah umur yang belum memiliki pengendalian kendaraan yang memadai,” ujar AKP Marlina dalam keterangan resmi pada Jumat (24/01).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, khususnya Pasal 5 yang mengatur Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Berdasarkan peraturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu seperti lajur khusus sepeda, kawasan pemukiman, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area yang ditetapkan khusus, seperti car free day.
AKP Marlina menambahkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan teguran kepada anak-anak yang kedapatan mengendarai sepeda listrik di jalan raya, yang dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan, baik bagi mereka sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.
Marlina juga mengingatkan orangtua untuk lebih bijaksana dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya,” tegasnya. (Ari)