Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara, Penyidik Polda Sumsel Sudah Periksa 60 Saksi

Palembang, Poskita.id — Sebanyak 60 orang saksi sudah diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dalam penyidik kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Simpang Bandara kota Palembang proyek dinas PUPR kota Palembang.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang mengungkapkan penyidik sudah memeriksa sebanyak 60 saksi dan dua saksi ahli dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara kota Palembang.

“Proses penyidikan masih berproses, sejauh ini kami sudah memeriksa 60 saksi dan dua saksi ahli dari Kementerian ATR BPN dan ahli pidana,”kata Kompol Kristanto Situmeang kepada wartawan Rabu (3/12/2025).

Dikatakan Kristanto, sebelumnya dalam penghitungan kerugian negara ditahap penyelidikan, BPKP sudah mengeluarkan audit investigasi.

“Untuk ditahap penyidikan ini, BPKP akan mengeluarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) secara resmi kemungkinan hasil penghitungan kerugian negaranya tidak jauh berbeda dari audit investigasi ditahap penyelidikan,”tuturnya.

Saat disinggung apakah penyidik sudah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini, Kompol Kristanto Situmeang enggan menyampaikannya.

“Insya Allah kalau penyidikan sudah selesai dan semua saksi sudah diperiksa maka pasti akan kami sampaikan karena masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami periksa,”ungkapnya.

“Saat ini anggota sudah berada di Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi ahli dalam perkara ini,” tandasnya.

Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kolam retensi simpang Bandara kota Palembang penyidik menerima sejumlah bukti kuat telah terjadi dugaan mark up pembelian lahan untuk pembangunan kolam retensi berlokasi di Jl Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang tersebut.

Lahan rawa seluas 44.000 M2 untuk pembangunan kolam retensi yang dibeli oleh Pemkot Palembang seharga Rp995.000 per meter.

Sejatinya lahan tersebut tidak sampai Rp250.000 per meter. Bahkan ironinya, pemilik lahan hanya mendapat Rp55.000 per meter atas penjualan tersebut. Disinilah diduga telah terjadi mark up pembelian lahan sebesar Rp 35 miliar.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *