Palembang, Poskita.id — Andi, warga Gunung Megang Muara Enim, merasa kecewa dengan pelayanan pihak kepolisian di Polres Muara Enim. Kekecewaan ini lantaran kasus yang dilaporkannya belum ada tindak lanjut dan terhitung sudah satu lebih lamanya.
Diketahui Andi menjadi korban kasus penganiayaan dan sudah melapornnya ke polisi. “Sampai saat ini kasus yang saya laporkan tidak ada tindak lanjut dan saya hubungi penyidiknya sama sekali tidak ada respon,” ujar Andi kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Andi mengatakan, laporan kasus penganiayaan dilaporkannya ke pihak polisi pada 19 Desember 2023 lalu. Dalam laporan itu, Andi melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang lebih. Pengeroyokan itu terjadi di Desa Gunung Megang Dalam Kabupaten Muara Enim pada 16 Desember sekira pukul 02.00 WIB.
Akibat dari pengeroyokan itu, Andi mengakui sekujur tubuhnya mengalami luka lebam. “Saya disekap dan dianiaya oleh pelaku, maka itu saya tidak terima dan membuat laporan ke polisi. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Andi.
Bahkan untuk mencari keadilan dari pihak kepolisian atas laporan kasusnya, Andi didampingi Kuasa Hukumnya Hadi Candra SH dari Kantor Hukum Chadra Mustika Law Firm mendatangi Propam Polda Sumsel pada 26 Mei 2025.
Dalam laporan ke Propam Polda Sumsel itu, Andi melaporkan dua penyidik Polres Muara Enim yang menangani kasusnya. Dua polisi yang dilaporkan Andi yakni Ipda MY dan Bripda MD yang dinilai atau diduga tidak profesioanal dalam menjalankan tugas.
Hadi Candra selaku kuasa hukumnya Andi mengatakan, laporan ke Propam Polda Sumsel sehubungan dengan laporan kasus kliennya yang perkaranya terjadi pembiaran dari pihak penyidik.
Diketahui laporan korban Andi dengan nomor LP/B913/XII/2023/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 23 Desember, sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
“Kliennya kami pastinya trauma dengan kasus yang dialaminya. Karena mengapa pelaku yang dilaporkannya tidak ada sama sekali dipanggil polisi. Intinya laporan kami ke Propam Polda Sumsel untuk meminta keadilan dari institusi kepolisian. Bahkan Selama dua tahun ini klien kami tidak berani pulang ke Muara Enim karena takut dan saat ini tinggal di Prabumulih,” jelas Hadi.
Hadi mengatakan, bahwa fakta sampai saat ini bahwa korban belum menerima SPDP, dan para tersangka belum juga ditahan, padahal unsur Pasal 21 KUHAP terpenuhi. Jadi hal ini yang menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme aparat kepolisian yang melakukan penyidikan kasus tersebut.
“Kami sudah telah melayangkan permohonan SP2HP, keberatan atas tidak ditahannya tersangka, hingga laporan resmi ke PROPAM Polda Sumsel pada 26 Mei 2025. Selain itu juga kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Kapolda Sumsel agar kasus yang dilaporkan ini untuk segera diproses,” ujar Hadi.
Hingga berita ini diturunkan pihak Propam Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi perihal laporan tersebut.(pfz)