Jakarta, Poskita.id – Aset milik Lukman Purnomisidi, Direktur PT. Prima Jaringan, salah satu tersangka dalam mega korupsi Asabri disita Tim Penyidik Asabri.
Lukman juga tercatat, sebagai Dirut PT Uereka Prima Jakarta. Salah satu dari 9 tersangka Skandal Asabri.
Penyitaan ini dilakukan bersama aset-aset tersangka lainnya seperti Taipan muda Benny Tjokrosaputro alias Bentjok (Dirut PT. Hanson Int. Tbk), Heru Hidayat (Komut PT Trada Alam Minera Tbk) dan Jimmy Sutopo (Direktur PT Jakarta Investor Emiten Relation) yang disita.
Bersamaan dengan penyitaan aset Lukman juga aset Pengurus PT. Asabri (Persero). Dari daftar aset yang disita, mereka juga memiliki aset tak kalah mengejutkan.
Nyaris sama, dengan tersangka Asabri dari kalangan Swasta. Padahal, Gaji sebagai Pengurus BUMN tak akan mampu mempunyai aset se-Wah itu.
Perolehan aset ini menambah daftar panjang aset yang telah disita.
Mulai, kapal LNG Terbesar di Indonesia Aquarius, Ferari Type F 12, Rolls Royce Phantom Coupe, aneka jam mewah buatan tangan artis Itali, Perancis dan Inggeris juga jutaan meter lahan di sejumlah daerah.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aset tersangka LP, yang dalam proses pemblokiran oleh BPN, berupa aset tanah persil, di 8 Kabupaten/Kota.
Seperti, di Kabupaten Bogor, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 3 bidang / persil, juga SHM 5 bidang/persil di Bogor.
Di Kota Tengerang, SHM 2 (dua) bidang / persil. Di Kabupaten Tangerang, SHM 13 bidang/persil.
Di Kota Bekasi, SHM 2 bidang/persil, Kabupaten Bekasi , Sertifikat HGB 2 bidang/persil.
Lalu, di Kabupaten Gianyar, Bali, SHM 2 bidang/persil.
Terakhir, di Jakarta Selatan, SHM 4 bidang/persil.
“Semua ini dilakukan dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi, ” terang Leonard, di Kejaksaan Agung, Jumat (5/3).
Kesempatan terpisah, Kejagung lagi temukan aset Bentjok, berupa aset tanah, di Lebak dan Kabupaten Tangerang yang sempot lolos dari sitaan tim penyidik Jiwasraya.
Seperti diketahui, Bentjok yang bisa disebut Raja Tanah karena memiliki jutaan meter tanah ini, adalah terdakwa Jiwasraya dan divonis seumur hidup.
Kali ini, di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat HGB 220 bidang/persil, Kabupaten Lebak , Sertifikat HGB 779 bidang / persil.
Terakhir, di Kabupaten Tangerang, HGB 244 bidang/persil dan berupa SHM sebanyak 1 bidang/persil.
Sebelum ini, puluhan HGB dan SHM disita, di Bogor, Lebak, Maja, Tangerang dan Bogor serta Batam.
Setelah 17 Bus ukuran Besar disita, kini aset tanah milik tersangka Sonny Widjaja (Eks. Dirut Asabri) kembali disita dan dalam proses pemblokiran oleh BPN setempat, seperti Lukman dan Bentjok.
Aset Sonny bahkan lebih besar dsri aset Lukman dilihat dari jumlah kabupatan/ kota. Sonny punya di 9 daerah.
Mulai, di Kota Semarang berupa SHM sebanyak 1 bidang /persil, Kabupaten Karanganyar, SHM 1 bidang / persil, Klaten, SHM 8 bidang/persil.
Lalu, di Kabupaten Banyumas, HGB sebanyak 1 bidang/persil, Boyolali, SHM 1 bidang/persil, di Kabupaten Bandung, SHM 2 bidang/persil.
Serta, di Kabupaten Bandung Barat, SHM 1 bidang/persil, Kota Bandung, HGB 2 bidang/persil dan Bogor, satu bidang tanah/persil.
Aset serupa juga disita dari Eks. Dirur Asabri lainnya Adam R. Damiri, di 5 Kabupaten/Kota.
Di Kabupaten Bogor, SHM 1 bidang / persil dan HGB 1 bidang/persil, di Kabupaten Bandung Barat, SHM 1 bidang / persil
Lalu, Kota Bandung, SHM 2 bidang / persil, Kabupaten Garut, SHM 7 bidang/persil dan di Kota Palembang , SHM 1 bidang/persil.
Sementara aset Pengurus Asabri lain, Hari Setianto (Direktur Investasi Asabri Periode 2013-2019, berupa 1 bidang tanah/persil, berupa SHM di Depok.
Lalu, Ilham W. Siregar (Kadiv Investasi 2012-2017), berupa SHM satu bidang tanah/persil dan HGB 6 bidang tanah/persil.
Lalu, Di Kota Depok, berupa SHM dua bidang tanah/persil dan Jakarta Selatan SHM tiga bidang tanah/persil.
Terakhir, aset Bachtiar Effendi (Kadiv Keuangan dan Investasi 2012 – 2015, berupa 2 bidang tanah/persil dalam bentuk SHM. (RSM)