Hukum Dan KriminalNasionalNews

Kejagung Terus Buru Aset Para Tersangka Korupsi Asabri

436views

Jakarta, Poskita.id – Aset milik Lukman Purnomisidi, Direktur PT. Prima Jaringan, salah satu tersangka dalam mega korupsi Asabri disita Tim Penyidik Asabri.

Lukman juga tercatat, sebagai Dirut PT Uereka Prima Jakarta. Salah satu dari 9 tersangka Skandal Asabri.

Penyitaan ini dilakukan bersama aset-aset tersangka lainnya seperti Taipan muda Benny Tjokrosaputro alias Bentjok (Dirut PT. Hanson Int. Tbk), Heru Hidayat (Komut PT Trada Alam Minera Tbk) dan Jimmy Sutopo (Direktur PT Jakarta Investor Emiten Relation) yang disita.

Bersamaan dengan penyitaan aset Lukman juga aset Pengurus PT. Asabri (Persero). Dari daftar aset yang disita, mereka juga memiliki aset tak kalah mengejutkan.

Nyaris sama, dengan tersangka Asabri dari kalangan Swasta. Padahal, Gaji sebagai Pengurus BUMN tak akan mampu mempunyai aset se-Wah itu.

Perolehan aset ini menambah daftar panjang aset yang telah disita.

Mulai, kapal LNG Terbesar di Indonesia Aquarius, Ferari Type F 12, Rolls Royce Phantom Coupe, aneka jam mewah buatan tangan artis Itali, Perancis dan Inggeris juga jutaan meter lahan di sejumlah daerah.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aset tersangka LP, yang dalam proses pemblokiran oleh BPN, berupa aset tanah persil, di 8 Kabupaten/Kota.

Seperti, di Kabupaten Bogor, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 3   bidang / persil, juga SHM  5  bidang/persil di Bogor.

Di Kota Tengerang,  SHM  2 (dua) bidang / persil. Di Kabupaten Tangerang, SHM 13 bidang/persil.

Di Kota Bekasi,  SHM  2  bidang/persil, Kabupaten Bekasi , Sertifikat HGB 2 bidang/persil.

Lalu, di Kabupaten Gianyar,  Bali, SHM  2 bidang/persil.

Terakhir, di Jakarta Selatan,  SHM 4  bidang/persil.

“Semua ini dilakukan dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi, ” terang Leonard, di Kejaksaan Agung, Jumat (5/3).

Kesempatan terpisah, Kejagung lagi temukan aset Bentjok, berupa  aset tanah, di Lebak dan Kabupaten Tangerang yang sempot lolos dari sitaan tim penyidik Jiwasraya.

Seperti diketahui, Bentjok yang bisa disebut Raja Tanah karena memiliki jutaan meter tanah ini, adalah terdakwa Jiwasraya dan divonis seumur hidup.

Leave a Response

This will close in 10 seconds