OKI, Poskita.id – Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan diharapkan untuk terus melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan dengan hati nurani, sekaligus menjaga sisi humanis. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, saat memimpin upacara peringatan HBA ke-64 di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada Senin (22/7/24).
Upacara tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat utama dan pegawai Kejari OKI, serta Hendri menyampaikan amanat dari Kejaksaan Agung RI, Sanitiar Burhanuddin.
“Kejaksaan harus mampu menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kami harus melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu, namun dengan tetap menjaga sisi humanis,” ujar Hendri dalam amanatnya pada peringatan HBA 2024 dengan tema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2024.”
Setiap peringatan HBA seharusnya menjadi momentum untuk evaluasi dan introspeksi atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang selama satu tahun terakhir. Ini bertujuan agar insan Adhyaksa dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dicintai.
“Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis, harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan intelijen secara profesional, proporsional, dan tuntas,” sambung Hendri.
Hendri juga mengingatkan jajarannya agar tetap waspada dan tidak lengah, mengingat upaya pelemahan terhadap institusi Kejaksaan sering digencarkan oleh oknum-oknum jahat yang tidak nyaman dengan penegakan hukum yang dijalankan.
Dalam kesempatan tersebut, Hendri menyampaikan perintah harian Jaksa Agung sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejari OKI, antara lain:
– Bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel, dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
– Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
– Wujudkan solidaritas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip Een En Ondelbaar.
– Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
– Jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan pelatihan Kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan, sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
– Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
– Persiapkan arah kebijakan institusi Kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. (SF)