Palembang, Poskita.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan 3 tersangka kasus suap/gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Negeri Banyuasin. Ketiga tersangka tersebut adalah APR (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), WAF (Wakil Direktur CV. HK), dan AMR (Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel). Kamis (08/05/25)