Lahat, Poskita.id – Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lahat, kembali memanggil dan memeriksa 6 (enam) orang saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu An. S, RFN, AL, J, RI dan CS yang merupakan Anggota BPD (Badan Pemusyawaran Desa) sebagai peserta pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat. Rabu, (21.02.2024).
Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 19 februari 2024 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang saksi yang juga merupakan Anggota BPD peserta dalam kegiatan yang sama oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.







