MUBA, Poskita.id — Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 terus berlanjut.
Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan HA (Haji Alim) sebagai direktur utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba yang juga seorang Dosen AM (Amin Mansyur), sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejari Muba Roy Riyadi SH MH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy, para press rilis di kantor Kejari Muba, Kamis 6 Maret 2025.
Dijelaskan Kajari, penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025,” kata Kajari.
Amin Mansyur ditetapkan sebagai tersangka karena status nya sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.
“Jadi Amin itu yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang bakal dibebaskan, padahal tanah yang dibebaskan berstatus tanah negara, ” tegasnya.