Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 117 Berkas Perkara

OKI651 Dilihat

OKI, Poskita.id —Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Januari – Juli 2024. Acara ini disaksikan oleh Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si, di Halaman Kantor Kejari OKI pada Selasa (06/08/24).

 

Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH., MH, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana umum dengan total 117 berkas perkara. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian, dan lainnya.

 

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 57 berkas perkara narkotika yang terdiri dari 70 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 310 gram, 52 butir ekstasi (10 gram), dan 40 gram ganja. Selain itu, dari 4 berkas perkara senjata api, terdapat 5 pucuk senjata api, 9 butir amunisi aktif, 4 butir peluru, dan 4 selongsong. Dari 9 berkas perkara senjata tajam, terdapat 14 senjata tajam jenis pisau garpu dan parang. Terakhir, dari 47 berkas perkara pakaian,” jelas Hendri.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air untuk barang bukti narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk senjata api dan senjata tajam, serta dibakar untuk pakaian dan barang bukti lainnya.

 

Kegiatan ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sesuai pasal 270 KUHAP, yang mengamanatkan Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana tercantum dalam pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *