Baturaja, Postkita.id – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemulihan keuangan daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (17/12/24).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH., MH., memaparkan berbagai capaian kinerja di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Salah satunya adalah pendampingan hukum non-litigasi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah, yang melibatkan kerjasama erat antara Kejaksaan Negeri dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat OKU.
Melalui upaya monitoring, evaluasi, pemanggilan wajib pajak, serta sosialisasi kepada pelaku usaha, Kejaksaan Negeri OKU berhasil memulihkan keuangan daerah di tiga sektor pajak utama. Yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan target Rp7,1 miliar dan terealisasi sebesar Rp2,83 miliar atau 39,81 persen.
Kemudian pajak restoran terealisasi sebesar 75,73 persen atau Rp4,9 miliar dari target Rp6,48 miliar. Sementara pajak hiburan hanya terealisasi sebesar 26,26 persen atau Rp705 juta dari target Rp2,68 miliar.
Kinerja ini menunjukkan hasil signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk kas daerah OKU.
Choirun Parapat menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memastikan PAD sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan.
“Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber utama untuk membangun daerah dan masyarakat. Kami berharap kolaborasi ini akan terus mendorong tata kelola yang lebih baik terkait kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Choirun.
Selain mengoptimalkan PAD, Kejaksaan Negeri OKU juga bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2014.
Choirun menyampaikan bahwa pihaknya berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp260,5 juta atau setara dengan 79,34 persen dari total temuan Rp328,3 juta.
Sementara Pj Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif Kejaksaan Negeri OKU.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejari OKU yang berhasil menyelesaikan persoalan ini secara tuntas tanpa melalui proses peradilan. Hal ini membuktikan bahwa pendekatan pencegahan hukum lebih efektif dan efisien,”ujar Iqbal.
Ia juga berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut demi memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah.
Sebagai bagian dari implementasi perjanjian kerjasama dengan Pemkab OKU, Kejaksaan Negeri OKU telah melakukan serangkaian langkah konkret, antara lain; pemanggilan wajib pajak PBB dan sektor pajak hiburan, sosialisasi terhadap pelaku usaha di sektor pajak restoran, pemasangan stiker pajak restoran 10 persen di lokasi usaha, serta pemberian piagam penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak.
Langkah-langkah ini tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Ogan Komering Ulu.(mg8)