Palembang, Poskita.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023, resmi masuk ke Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (10/7/2024).
Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia, telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).
“Terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023,” terangnya.
Tersangka MA akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024, dan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1A Pakjo Palembang.
Usai dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang Bukti, penanganan perkaranya akan beralih ke Penuntut Umum Kejari Muba
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MA adalah dengan cara Markup harga langganan internet Desa, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
“Dan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Muba, telah ditetapkan3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF,” tegasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan atas perbuatan 3 tersangka, adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (FA)