Kejati Sumsel Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT

PALEMBANG768 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (26/9/2024)

 

Tersangka berinisial BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja, diduga terlibat dalam kegiatan mark-up dan pengaliran dana kepada tersangka lain.

 

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dalam proyek pembangunan prasarana LRT pada Satker Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016 hingga 2020. BHW ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024.

 

Kasie Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa sebelumnya BHW telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka. BHW kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *