Palembang, Poskita.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (26/9/2024)
Tersangka berinisial BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja, diduga terlibat dalam kegiatan mark-up dan pengaliran dana kepada tersangka lain.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dalam proyek pembangunan prasarana LRT pada Satker Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016 hingga 2020. BHW ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024.
Kasie Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa sebelumnya BHW telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka. BHW kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atau: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Modus operandi yang dilakukan oleh BHW antara lain meliputi mark-up pada sejumlah kegiatan serta adanya kegiatan fiktif.
“BHW juga diduga menyalurkan dana hasil mark-up tersebut kepada tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel,” terangnya. (RPS)