Palembang, poskita.id – Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal terus mendorong penguatan tata kelola dan efektivitas kerja di lingkungan internalnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti para pimpinan Satker Kantor Kemenag Kab/Kota, madrasah, KUA, pejabat struktural, fungsional, dan pelaksana se-Sumsel, baik yang hadir langsung maupun melalui virtual.
Melalui sosialisasi ini, Biro Ortala ingin memastikan pemahaman yang seragam atas kebijakan baru yang menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan reformasi birokrasi dan penataan sumber daya manusia aparatur di Kemenag.
Kakanwil Kemenag Sumsel diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel H Taufiq saat membuka kegiatan meminta seluruh peserta mengikuti dan menyimak materi yang disampaikan tim dari Biro Ortala.
Menurut Taufiq, penerapan KMA 1150 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama.
“Terkait perubahan pada jabatan umum menjadi pelaksana sudah kita tindak lanjuti, namun terkait peralihan jabatan fungsional tertentu sesuai PMA 32 Tahun 2024 dan KMA 1150 tahun 2025 masih kita laksanakan dalam proses. Dengan arahan dari Biro Ortala kita harapkan informasi terupdate untuk mempercepat kedepannya,” ujar dia.
Analis SDM Ahli Muda Biro Ortala, Kisman Supriyatna menegaskan, penerapan KMA 1150 sejalan dengan agenda reformasi birokrasi tematik Kemenag, yakni birokrasi yang berdampak.
Melalui pedoman ini, diharapkan setiap unit kerja tidak hanya fokus pada kepatuhan prosedur, tetapi juga pada pencapaian hasil nyata bagi penerima layanan.







