Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Kelapa Sawit Tanjung Lago, Diduga Jasad Christina

Palembang, Poskita.id — Setelah empat hari dilakukan pencarian, tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil menemukan jasad Christina (80) pada Selasa (27/1/2026).

Saat ditemukan jasad korban dalam kondisi tinggal tulang belulang diareal perkebunan kelapa sawit di sekitar Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Untuk memastikan tulang belulang tersebut adalah jasad Christina petugas masih menunggu tim identifikasi dan DVI Polri sebelum dievakuasi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil identifikasi petugas dilapangan.

“Nanti tunggu hasil identifikasi dan rilis dari Dirreskrimum ya. Sabar ya, proses identifikasi dan. Nanti tunggu data info hasil dari Krimum,”kata Nandang ketika dikonfirmasi Selasa.

Temuan jasad Christina ini diperkuat dengan video yang dibagikan di Group WhatsApp, dalam video Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi tampak menjelaskan kondisi korban yang sudah menjadi tulang belulang dan ada alkitab atau injil dan jam tangan diduga milik korban.

Sebelumnya tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel hingga kemarin masih melakukan penyisiran di dua lokasi disekitaran wilayah Gasing dan Tanjung Lago, Banyuasin yang diduga tempat pelaku membuang jenazah Christina (80) yang diculik dan ambil mobilnya.

Selama proses pencarian korban, polisi juga membawa tersangka Yunas Gusworo untuk menunjukkan lokasi korban dibuang.

Dalam proses pencarian korban dilakukan sejak Sabtu 24 Januari 2026 tapi belum juga membuahkan hasil.

Diketahui dalam kasus tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap tiga pelaku kasus hilangnya seorang Lansia bernama Christina (80) pensiunan guru warga Kecamatan Kemuning Palembang yang dilaporkan pada 15 Januari 2026 lalu.

Tersangka utama berinisial YG (61) yang ditangkap di wilayah kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merupakan tetangga korban yang bekerja di bengkel mobil.

Dua tersangka lain yang turut diamankan yakni JI (46) yang berperan menyimpan barang milik korban dan S (57) yang diduga membantu menjual mobil milik korban.

Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit telepon genggam merk Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53.000.000.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *