Ketua Departemen Kaderisasi PD 2005 2009 Sebut AHY Bukan Penerbit SHGB Pagar Laut, Kewenangan Ada di Kantor BPN Setempat

Palembang, Poskita.id — Ketua Departemen Kaderisasi Partai Demokrat 2005 2009 H Pelly Yusuf buka suara terkait polemik penerbitan sertifikat HGB pagar laut di perairan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang yang terus menuai reaksi masyarakat Indonesia.

Sebagai pengusaha developer perumahan dan perkebunan H Pelly Yusuf sangat paham benar tata cara proses pembuatan sertifikat.

“Karena sesuai dengan aturan per undang-undangan. Dalam kasus tanah laut di Kabupaten Tangerang yang ada sertifikatnya. Kewenangan penerbitannya ada di kepala kantor BPN Kabupaten setempat maupun tata cara pembuatan sertifikatnya,”kata H Pelly Yusuf kepada wartawan Selasa (28/1/2025).

Menurut Pelly Yusuf kalau ddasari pemohon pemilik yang punya tanah beralamat di Kabupaten Tanggarang sehingga wilayah tersebut masuk wilayah kantor Agraria ATR / BPN kabupaten Tangerang.

Atas dasar permohonan pemilik yang bermodalkan surat seporadik yang di tanda tangani kepala desa dan RT. Baru di proses oleh kantor pertanahan setempat,”ungkap Pelly.

Dikatakan Pelly Yusuf dalam proses permohonan sertifikat ini prosesnya sangat panjang karena melalui berapa meja kasi. Atas terbitnya sertifikat di laut ini awalnya kantor kementerian ATR/BPN tidak mengetahui sebelum kasus tersebut mejadi viral.

Dalam proses pembuatan Sertifikat tersebut ada di kewenangan kantor BPN tingkat Kabupaten dan diluar kewenangan tingkat menteri. Apa lagi proses pembuatan sertipikat itu memakan waktu panjang, berjalannya paling cepat 6 bulan dari pengajuan permohon ke kantor BPN.

“Sedangkan AHY diangkat jadi menteri BPN baru Februari 2024 berarti sebelum AHY jadi menteri ATR/ BPN. Permohonan sertifikat tersebut sudah berjalan dan tidak mungkin menteri melototi satu persatu dari 530 kabupaten kota permohonan sertifikat se Indonesia ini dalam waktu kerjanya AHY sebagai menteri ATR/BPN yang hanya beberapa bulan,”bebernya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *