Palembang, Poskita.id – Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Abdul Kohar Ruslan, menanggapi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Menurutnya, putusan MK wajib dihormati dan dijalankan oleh semua pihak, terutama pembentuk undang-undang.
“Putusan MK itu mengikat dan harus diikuti oleh semua, tanpa terkecuali. Jika tidak ditaati, kita sedang merendahkan posisi MK sebagai lembaga tinggi negara yang seharusnya dihormati,” kata Abdul Kohar dalam siaran pers yang sampai di Redaksi poskita.id pada Kamis (22/8/2024).
Abdul Kohar menilai, DPR seharusnya mengikuti putusan MK yang sudah memberikan kepastian hukum terkait syarat batas usia calon kepala daerah. Ia mempertanyakan keputusan DPR yang malah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kenapa tiba-tiba putusan MA yang digunakan? Apakah ada persaingan antara MA dan MK? Atau mungkin kita belum memahami dengan benar kewenangan masing-masing lembaga? Ini bisa dikategorikan sebagai penyelewengan kekuasaan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika hukum di Indonesia diabaikan, maka pelajar, mahasiswa, dan rakyat Indonesia hanya akan belajar dari demokrasi yang cacat.
“Jika hukum di Indonesia sudah tidak dipercaya, maka negara ini hanya akan dikuasai oleh segelintir kelompok yang merusak,” tambahnya.
Pemuda asal Sumsel itu, menginstruksikan seluruh elemen Pelajar Islam Indonesia untuk mengkritisi kondisi bangsa dan menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan daerah masing-masing.
Untuk diketahui, revisi UU Pilkada yang disahkan Baleg DPR berpotensi mengabaikan putusan MK terkait syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah. Panitia kerja DPR memilih mengikuti Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah saat pelantikan, bukan saat pencalonan, sebagaimana yang diputuskan MK.
Selain itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik juga tidak sepenuhnya diikuti. Panja DPR hanya menyetujui penurunan ambang batas bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. (Fly)