NasionalNews

Kominfo Putuskan Siaran TV Wajib Digital Mulai November 2022

Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhony G Plate
1.5kviews

Jakarta, Poskita.id – Pemerintah memutuskan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.

Dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhony G Plate, semua pihak pemilik penyiaran wajib segera mempersiapkan segala teknis dan kewajiban atas kebijakan pemerintah yang baru tersebut.

Atas kebijakan baru tersebut kemudian pemerintah membuka seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital teresterial.

“Sesuai amanat Pasal 72 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Hari ini saya mengumumkan kepada publik tentang pembukaan seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terrestrial. Untuk itu, perlu persiapan yang serius agar transisi ini dapat menjadi proses yang lancar bagi industri pertelevisian dan masyarakat luas selaku pemirsa siaran televisi di seluruh Indonesia,” ungkap Jhony dalam Konferensi Pers secara virtual dari Ruang Media Center Kominfo, Jakarta, Rabu (10/3).

Jhony juga menjelaskan mekanisme seleksi untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

“Sebagai tindak lanjut dari PP dimaksud, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menetapkan pedoman seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial,” jelasnya.

Kementerian Kominfo juga membentuk tim pelaksana seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

“Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tambahnya.

Menteri Kominfo menyatakan tim seleksi yang telah dibentuk ditugaskan untuk menyiapkan tata cara pelaksanaan seleksi berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan ke dalam dokumen seleksi dan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi sampai dengan penetapan pemenang penyelenggara multipleksing.

Leave a Response

PosKita