Korban Pengeroyokan Broery Minta Keadilan, Kedua Terdakwa Hanya Dituntut 4 Bulan oleh JPU

MUBA, Poskita.id Dua terdakwa dugaan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Broery robek telinga dan berkucuran darah di Kecamatan Batanghari Leko, dituntut hanya 4 bulan penjara, Senin (14/10/2024).

Kedua terdakwa tersebut yakni Rusdi dan Reni terhadap korban Broery Roy Yollanda.

Menyikapi itu, pihak keluarga korban merasa keberatan dan merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena menurutnya, tuntutan JPU tidaklah sesuai, di dalam tuntutannya terdakwa diyakini memenuhi unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yaitu terbukti melakukan penyerangan yang mengakibat korban luka-luka, namun kok bisa tuntutan hanya 4 bulan?

“Kami sangat kecewa, klien kami selaku korban sangat menghormati nasihat hakim dan jaksa untuk menerima upaya perdamaian dari terdakwa, namun oleh terdakwa tidak diindahkan, belum pernah sekali pun terdakwa datang kerumah klien kami, untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf, sebagai pemulihan nama baik klien kami yang telah di permalukan yaitu diserang di teras rumahnya sendiri secara terang-terangan di muka umum, jadi menurut kami kalau sudah diakui memenuhi unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) tersebut kenapa bisa dituntut hanya 4 bulan tanpa adanya perdamaian,” ungkap Kuasa Hukum korban Novita Roy Lubis, S.H.

Selaku PH korban dari kantor Hukum Bonasky, lanjut Novita, pihaknya memohon keadilan kepada majelis hakim yg memeriksa perkara untuk tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *