Fakfak, Poskita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada Fakfak 2024. Ini kesempatan penting bagi warga Fakfak untuk turut menentukan masa depan daerah mereka!
Pengumuman ini didasarkan pada Surat Nomor: 1667./PL.02.2-Pu/9203/2024 yang merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Nur Hasmiah, Plh Ketua KPU Fakfak dan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu, menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan secara daring atau langsung. “Ini adalah momen bagi masyarakat untuk memastikan setiap calon yang maju sudah memenuhi kriteria yang diharapkan. Suara Anda sangat berarti dalam mewujudkan Pilkada yang transparan dan adil,” katanya.
Pasangan Calon yang Telah Memenuhi Syarat KPU Kabupaten Fakfak telah mengumumkan dua pasangan calon yang lolos verifikasi:
1. Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Paslon UTAYOH)
2. Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik (Paslon SANTUN)
Cara Memberikan Tanggapan Masyarakat dapat memberikan masukan secara online melalui portal publikasi Pemilu di infopemilu.kpu.go.id dengan memilih fitur “Tanggapan” atau datang langsung secara luring ke Kantor KPU Fakfak di Jl. Kadamber Air Merah, Distrik Pariwari.
Langkah untuk Berpartisipasi Secara Online:
1. Pilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
2. Pilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon”.
3. Pilih pasangan calon yang ingin diberikan tanggapan.
4. Isi identitas dan jenis tanggapan (dukungan atau masukan terkait status hukum, persyaratan administrasi, dsb.).
5. Unggah dokumen pendukung seperti KTP-el dan bukti relevan, lalu tekan “SUBMIT”.
Untuk partisipasi luring, warga cukup mengisi daftar hadir, mengisi formulir yang disediakan, dan menyerahkan fotokopi KTP serta dokumen pendukung lainnya. (ZA)