Fakfak, Poskita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengambil alih penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2024 setelah keputusan kontroversial yang diambil oleh KPU Kabupaten Fakfak, yang membatalkan pencalonan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/11/2024) di ruang rapat KPU Fakfak, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena KPU Fakfak dinilai telah membuat keputusan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami menemukan kekeliruan serius dalam keputusan KPU Fakfak. Setiap keputusan yang keliru harus dikoreksi, dan penyelenggara yang melakukannya wajib dikenakan sanksi kode etik,” ujar Paskalis.
Sebagai bagian dari langkah korektif, lima komisioner KPU Fakfak sementara dinonaktifkan hingga proses pemeriksaan etik selesai. Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkada Fakfak kini berada di bawah kendali penuh KPU Papua Barat.
Paskalis menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016, yang memberikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk membatalkan keputusan yang tidak sesuai dengan hukum.
“Ketika ada penyelenggara yang salah dalam menjalankan tugasnya, tanggung jawab itu beralih ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam hal ini, KPU Papua Barat mengambil alih penyelenggaraan Pilkada Fakfak sepenuhnya,” tegas Paskalis.
Meski demikian, sengketa terkait Pilkada Fakfak masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Paskalis menjelaskan bahwa KPU Papua Barat masih menunggu putusan inkrah dari MA, yang akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya.
“Jika MA menolak permohonan yang diajukan, maka status Paslon Nomor Urut 1 akan dipulihkan. Namun, jika ada putusan lain, kami tetap menghormatinya,” kata Paskalis, mengacu pada Pasal 22 Ayat 1 Perma Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi kedudukan hukum.
Paskalis juga menekankan pentingnya menjaga integritas Pilkada Fakfak 2024. Ia menegaskan bahwa KPU Papua Barat tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan, termasuk politik uang dan gratifikasi.
“Jika ada bukti penerimaan uang atau pelanggaran lain, silakan laporkan. Kami tidak akan memberikan toleransi, termasuk jika pelanggaran itu melibatkan anggota KPU,” tambah Paskalis.
Di akhir pernyataannya, Paskalis mengajak masyarakat Fakfak untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis, transparan, dan adil.
“Pilkada ini adalah hak masyarakat Fakfak. Jangan biarkan segelintir pihak merusak proses ini. Kami berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan,” tutupnya.
Masyarakat Fakfak kini menanti salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk memastikan kejelasan status Paslon dan kelancaran Pilkada Fakfak 2024. Sementara itu, KPU Papua Barat memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal. (Za)