Palembang, Poskita.id — Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terus mendalami laporan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Komplek Perumahan Bukit Sejahtera Poligon, Kecamatan Ilir Barat I.
Kali ini, pelapor berinisial TM (36), dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi korban, Jumat (27/12/2024).
Tak hanya sendiri, TM datang ke Polda Sumsel bersama dua orang saksi yang memperkuat peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan SL (33) dan kawan-kawan.
Kedua saksi yang dihadirkan yakni seorang satpam Komplek berinisial SA dan warga komplek lainnya.
“Dua saksi yang saya bawa sudah dimintai keterangan oleh penyidik, saya juga menyerahkan beberapa barang bukti dan tinggal menunggu proses selanjutnya bagaimana,” kata TM yang ditemui usai diperiksa.
Dikatakan TM, dua orang saksi yang ia hadirkan melihat langsung kejadian pengeroyokan. Bahkan salah satunya melerai saat dirinya dikeroyok.
“Kalau Satpam yang menjaga keamanan mengetahui mobil yang dibawa TM parkir di depan pagar rumah saya dan sudah beberapa kali diperingatkan agar tidak parkir di depan pagar rumah orang. Tapi tidak diindahkan hingga terjadi pengeroyokan, satu saksi lagi melihat saya dikeroyok dan sempat melerai,” jelasnya.
Dia berharap, dengan hadirnya dua saksi serta bukti lainnya yang telah diserahkan dapat mempercepat penyidik memproses penyelidikan laporannya.
Sementara itu, Satpam Perumahan Bukit Sejahtera Poligon berinisial SA yang dihadirkan sebagai saksi kasus pengeroyokan terhadap TM mengaku melihat saat TM dikeroyok tiga orang dengan dicekik leher, satu memegang tangan dan satunya lagi memukuli TM.
“Melihat TM dikeroyok saat itu saya melerainya, kebetulan saat itu ada juga warga lainnya yang melihat kejadian pengeroyokan itu,” katanya.
Dijelaskan SA, perselisihan antara TM dan SL dipicu dari terduga pelaku yang datang ke Komplek Perumahan Bukit Sejahtera Poligon membawa pagar dengan menggunakan mobil bak terbuka.
“Saat itu mobilnya diparkir di depan pagar rumahnya pak TM. Sudah saya tegur beberapa kali jangan parkir disana tapi masih saja dia parkir di depan pagar rumah pak TM. Dari sinilah terjadi pengeroyokan,” jelasnya.
Diketahui, TM sebelumnya dilaporkan SL dalam dugaan penganiayaan dengan senjata api di kediaman TM di komplek Perumahan Bukit Sejahtera Poligon Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada 10 November 2024 lalu.
TM pun memberikan bantahannya setelah dipanggil penyidik Polda Sumsel. Dia merasa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan. Justru dirinyalah yang mendapat pengeroyokan dari SL dan kawan-kawan. Atas dasar itulah, dirinya melapor ke Polda Sumsel.(pfz)