Lahan Eks Cineplex Cinde Palembang Dieksekusi, Hambali Mangku Winata: Terus Tempuh Seluruh Jalur Hukum

Palembang, Poskita.id – Pelaksanaan eksekusi putusan PN Palembang lahan eks Cineplex Cinde, Senin (8/6/2026), memunculkan polemik baru. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebanyak 500 personel gabungan dari unsur kepolisian, Brimob, Satpol PP, hingga Polisi Militer diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan.

Lahan yang dieksekusi merupakan milik PT Permata Sentra Propertindo dengan luas sekitar 10.850 meter persegi, terdiri dari SHGB Nomor 351 seluas 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 seluas 4.435 meter persegi.

Terkait Pelaksanaan eksekusi putusan PN Palembang lahan eks Cineplex Cinde tersebut, Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum penggugat Perbuatan Melawan Hukum lahan eksbioskop Cineplex Palembang menilai langkah eksekusi yang tetap dilakukan di tengah proses pemeriksaan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas objek sengketa.

Menurut Hambali, mekanisme perlawanan pihak ketiga sejatinya merupakan instrumen hukum yang disediakan negara untuk melindungi warga yang tidak menjadi pihak dalam perkara pokok, namun berpotensi dirugikan akibat pelaksanaan putusan pengadilan.

“Jika pihak ketiga masih harus menunggu putusan atas perlawanannya, sementara objek yang disengketakan lebih dahulu dieksekusi, maka muncul pertanyaan besar mengenai makna perlindungan hukum yang dijamin oleh hukum acara perdata,” ujarnya.

Hambali menegaskan, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia peradilan Indonesia.

Sebab, apabila eksekusi tetap dilakukan sebelum klaim pihak ketiga selesai diperiksa, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa perlindungan hukum baru hadir setelah kerugian terjadi.

Ia menilai, keadaan demikian juga berisiko mengurangi efektivitas mekanisme derden verzet sebagai sarana perlindungan hak warga negara.

Menurutnya, tujuan utama peradilan tidak hanya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk memperjuangkan haknya di hadapan hukum.

Melalui perkara tersebut, pihak pelawan berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan dapat memberikan perhatian terhadap perlindungan hak-hak pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *