Lahat, Poskita.id – Pada Momen puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 79 tahun 2024, sebanyak narapidana yang menjalani pembinaan di Rutan Lapas Kelas II A Kabupaten Lahat menerima remisi umum yakni pengurangan masa tahanan.
Pada kegiatan penyerahan remisi umum bagi Nara pidana, yang dilaksanakan di lingkungan Lapas kelas II A Lahat hari ini, Sabtu, (17.08.2024) juga dilaksanakan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan.
Informasi terangkum, remisi yang diusulkan hari ini sebanyak 570 orang warga binaan, serta 3 orang warga binaan langsung bebas. Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi negara, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang menunjukkan sikap baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik pula.
Disuruh Napi Lapas Kuala Tungkal Bawa 300 Gram Sabu, Janda Asal Jambi Ditangkap di Palembang
PJ Bupati Lahat Imam Pasli, mengucapkan selamat kepada narapidana warga binaan kelas II A Lahat, yang mana pada momen HUT kemerdekaan RI ke 79 tahun telah mendapatkan remisi. Imam mengajak untuk menjadikan momentum pada hari ini, agar ke depan warga binaan yang telah menjalani masa hukuman bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.







