Laporkan Balik ke Polda Sumsel, Tama Bantah Lakukan Penganiayaan dengan Senpi

Palembang, Poskita.id — Tama (36), terlapor kasus penganiayaan dengan senjata api yang dilaporkan SL, melaporkan balik terlapor dan kawan-kawan ke Polda Sumsel dalam kasus pengeroyokan, Senin (23/12).

Laporan Tama sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP / 1449 / XII / 2024 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN.

Tama melaporkan balik terlapor sekaligus untuk membantah tuduhan penganiayaan di kediamannya perumahan Bukit Sejahtera Poligon Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang dituduhkan terlapor pada 10 November 2024 lalu.

Ditemui setelah membuat laporan, Tama dampingi kuasa hukumnya Ari Susanto SH menceritakan peristiwa pengeroyokan yang ia alami. Berawal saat terlapor dan kawan-kawan memarkirkan mobil pick up yang membawa pagar di depan rumahnya.

“Saat itu saya sudah mengingatkan kepada terlapor agar tidak memarkirkan mobil di depan pagar rumah saya karena itu akses keluar masuk. Saya mengingatkan dia bukannya sekali tapi berkali-kali,”kata Tama kepada wartawan.

Dikatakan Tama, saat hari ketiga mobil terlapor lagi-lagi parkir di depan pagar rumahnya. Tama pun kembali memberitahu agar memajukan sedikit mobil karena mengganggu akses keluar masuk ke rumahnya.

“Saat saya menyampaikan agar memajukan mobilnya terlapor menjawab dengan kata kenapa kau ini risih sekali (siru nian) dia juga mengeluarkan kata-kata kasar memaki-maki saya dengan kata yang tidak pantas,” ungkap Tama.

Mendapat makian itu, Tama pun lalu keluar mendekati terlapor sambil berkata kalau dirinya sudah kurang ajar dan meminta terlapor untuk minta maaf. Tapi, bukannya kata maaf yang didapat, terlapor langsung menantangnya berkelahi.

“Saat saya keluar dari pagar rumah, dia (terlapor) menantang saya untuk berkelahi dan memaki-maki dengan sebutan kau mau apa kepala bapak kamu. Di tempat saya dia sudah menghina orang tua saya. Itu yang membuat saya tidak terima,” tuturnya.

Masih dikatakan Tama, saat menantang berkelahi itulah terlapor langsung melakukan pemukulan. Mendapatkan pukulan dari terlapor, Pratama langsung membalasnya.

“Saat itu teman dia (terlapor) mencekik leher saya dari belakang dan teman satunya lagi memegang tangan saya,” tambahnya.

Terkait tuduhan yang dituduhkan terlapor kepada Tama yang telah melakukan penganiayaan hingga menembak dengan senjata api, Tama membantah semuanya.

“Tidak ada saya melakukan penganiayaan apalagi menembak dia dengan senjata api. Justru saya yang dikeroyok oleh dia (terlapor) dan dua kawannya. Saya ini orang sipil kok dituduh ada senjata api. Saya tidak ada pistol apalagi menembak karena pada saat itu kami berkelahi saya dikeroyok tiga orang,” bebernya.

Tidak lama setelah kejadian, terlapor sempat meminta maaf kepada Pratama. Saat itu, Pratama menyarankan agar terlapor meminta maaf kepada orang tuanya.

“Setelah dia (terlapor) meminta maaf saya sempat berkata bagaimana apakah kita harus menempuh jalur hukum sama sama melapor ke polisi saat itu dia (terlapor) berkata cukup disini saja, eh ternyata dia melapor ke polisi saya tidak tahu kalau dia melaporkan saya,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tama, Ari Susanto SH menambahkan kliennya melaporkan balik terlapor dan kawan-kawan dalam kasus pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 KUHP. Laporan kliennya pun sudah diterima oleh Polda Sumsel.

“Dari laporan yang sudah dibuat selanjutnya klien kami tinggal menunggu pemeriksaan BAP oleh penyidik untuk menyelidiki laporan klien kami,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap dengan laporan yang telah dibuat penyidik segera menindaklanjuti laporan kliennya.

“Terkait laporan penganiayaan yang dituduhkan kepada klien kami itu kami nilai laporannya tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sesungguhnya,” jelasnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *