Palembang, Poskita.Id – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 202 dan 2023. Kedua tersangka tersebut adalah F.A dan D.S.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan berdasarkan dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.ungkap Kepala Kejakasaan Tinggi Negeri Palembang (08/04/25) Hutambrin SH,MH
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Mulai hari ini, 08 April 2025 tersangka F.A dan D.S dilakukan penahanan selama 20 hari. F.A ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan D.S ditahan di Rutan Kelas 1 A Palembang.
Kejaksaan Negeri Palembang akan terus memberikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung. (Ril/Rps)