Mantan Wawako Palembang Resmi Jadi Tersangka Dana Hibah PMI

Palembang, Poskita.id  – Penyidik pidsus Kejari Palembang menetapkan mantan ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda, dan suami Dedi Sipriyanto mantan Kepala bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang, ditetapkan tersangka oleh kejari Palembang.

Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020 – 2023.

Kajari Palembang Hutamrin SH MH, membenarkan hari ini pihanya menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

“Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,” tegas Kajari, Selasa (8/4/2025).

Ia juga menyatakan, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FA dan DS diperiksa sebagai saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *