Palembang, Poskita.id – Munculnya surat edaran yang mengatasnamakan Pengurus Kota Taekwondo Indonesia (Pengkot TI) Kota Palembang. nomor : 061/S.Pem/ .PENGKOT.TI.PLM/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Alisan SH MH MSi CPL yang menyebutkan sebagai Ketua TI Palembang menegaskan. dua hal ;
1. Seluruh Ketua/Club dan Unit Saboemnim, Saboem, dan Seluruh Atlet dibawah Payung PengKot TI Palembang, Tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan diluar rekomendasi/izin dari Pengkot TI Palembang
2. Seluruh Ketua/Club dan Unit. Saboemnim, Saboem, dan seluruh Atlet dibawah Payung PengKot TI Palembang, tidak diperkenankan untuk bergabung pada tim/perkumpulan apa pun, (termasuk mengikuti SELEKOT Cabor Taekwondo Kota Palembang untuk Event PORPROV MUBA di bulan Juli 2025 mendatang) apabila ada oknum di luar Taekwondo Indonesia yang mengajak untuk mengikuti seleksi atlet, membuat tim, perkumpulan, dsb yang mengatasnamakan PBTI, PengProv TISS / PengKot TI Pig.
Pada surat tersebut juga menegaskan sanksi, “Apabila kedua poin di atas masih tidak dipatuhi/dilanggar, maka PengKot TI Palembang akan mengeluarkan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku s/d dalam bentuk Pembekuan klub/unit, dan blacklist para atlet yang terdata, baik di wilayah Pengkot TI Palembang, dan juga direkomendasikan ke PengProv TI Sumsel,”jelas isi surat
Sekretaris Umum KONI Kota Palembang Rubi Indiarta SH sangat menyayangkan surat tersebut.







