Prabumulih, Poskita.id – Mediasi perkara sengketa lahan Tol Indralaya-Prabumulih di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih telah selesai. Namun, dari hasil mediasi tersebut tidak ditemukan titik terang, sehingga akan dilanjutkan dengan jalur persidangan.
Pihak tergugat, PT Hutama Karya (HK), melalui kuasa hukumnya Muhammad Arifin Imam Pratama SH MH, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait statusnya sebagai tergugat, mengatakan bahwa ia baru menerima surat kuasa dari PT HK beberapa hari yang lalu, yaitu Rabu (8/5/2024).
“Kita baru mempelajari terkait perkara No 1 perdata di Prabumulih ini. Jadi, yang pertama, kita Hutama Karya selaku tergugat V tidak terlibat. Tidak ada keterlibatan dalam proses pengadaan lahan dan pemberian ganti rugi,” katanya.
Menurut Tama, ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 6 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh pemerintah.
“Jadi, HK tidak ada keterlibatan sama sekali dalam proses pengadaan lahan, ganti rugi, dan sebagainya sesuai undang-undang tadi,” urainya.
Tama juga menyebutkan bahwa ada perjanjian terkait ruas jalan tol simpang Indralaya-Muara Enim yang menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol simpang Indralaya-Muara Enim, termasuk simpang Indralaya-Prabumulih, merupakan tanggung jawab pemerintah.
Dalam hal ini, ketika disinggung apakah Pemerintah Pusat, Provinsi, atau daerah yang bertanggung jawab, Tama mengatakan bahwa bisa semua pihak, pasti ada koordinasi.
“Kita juga sering menghadapi perkara seperti ini, baik di wilayah Sumatera Selatan seperti Kayu Agung dan lain sebagainya. Namun, PT Hutama Karya tidak pernah dibebani untuk ikut campur dalam pengantin kerugian dan pembebasan lahan tol,” ungkapnya.
Terakhir, Tama menyatakan bahwa PT Hutama Karya akan terus hadir dalam proses pengadilan sesuai arahan dari Mahkamah Agung. Sebelum masuk ke proses persidangan, pihak yang bersengketa diwajibkan untuk ikut mediasi terlebih dahulu.
Karena mediasi tidak menemukan solusi, maka persidangan akan dilanjutkan. Pihak penggugat dan tergugat akan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Prabumulih, di mana agenda pertama adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Kuasa hukum PT Hutama Karya juga mengungkapkan bahwa sebagai pihak penggugat atau pihak lainnya dalam perkara seperti ini, mereka harus memeriksa legal standing mereka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
“Dalam pengertian, jika kita memiliki legal standing yang sah sesuai aturan hukum, kita boleh mengajukan terkait kepemilikan lahan. Dan jika kita merasa lahan itu milik kita, silakan dibuktikan di PN. Jika tidak ada lagi sengketa, PN akan membayarkan uang yang dititipkan,” tutupnya. (Ari)