Palembang, Poskita.id — Merasa telah ditipu oleh rekannya dalam pembelian saham Sriwijaya FC di PT SOM hingga mengalami kerugian mencapai Rp 5,42 miliar. Muddai Madang melalui kuasa hukumnya M Ali Ruben SH, Sanusi SH dan rekan melaporkan Asfan Fikri Sanap selaku komisaris PT SOM dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan SPKT Polda Sumsel Kamis (17/10/2024).
Laporan Muddai Madang sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/1167/X/2024/SPKT/POLDA SUMSEL tanggal 17 Oktober 2024.
Ditemui usai membuat laporan, M Ali Ruben SH didampingi Sanusi SH mengatakan kliennya melaporkan Asfan Fikri Sanap karena tak kunjung mengembalikan uang pembelian saham Sriwijaya FC sebanyak 1084 lembar yang dibeli terlapor dari kliennya sejak tahun 2019 lalu senilai Rp 5,42 miliar.
“Pada saat membeli saham PT SOM, terlapor Asfan Fikri Sanap belum melakukan pembayaran kepada korban. Pada tahun 2021 klien kami mendapat kabar, saham yang dibeli terlapor sudah beralih kepada Hendri Zainuddin tanpa mengkonfirmasi ataupun meminta izin ke klien kami,”kata Ali Ruben SH kepada wartawan.
Dikatakan Ali Ruben, kliennya hingga hari ini belum menerima pembayaran saham yang dimilikinya saat peralihan dulu dari terlapor.
“Sebelum kami menempuh jalur hukum, kami sudah melayangkan somasi kepada terlapor untuk segera membayar uang pembelian saham yang dibeli terlapor bahkan sampai tiga kali namun tidak ada itikad baik dari Asfan Fikri Sanaf hingga kami membuat laporan pidana ke Polda Sumsel,”ungkapnya.
Dijelaskan Ali Ruben, proses pembelian saham PT SOM sudah dicatat lewat notaris Elmadiantini dan diaktakan. Namun hingga kini, klien kami belum menerima kompensasi pembayaran. Bahkan, kontak Asfan diblokir saat kami mencoba menghubunginya untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Sanusi.
Sebelumnya, Muddai Madang memegang saham terbesar dengan 1.084 lembar senilai Rp5.420.000.000, yang kemudian dialihkan kepada Asfan Fikri Sanaf pada tahun 2019. Saat itu, Asfan juga diangkat sebagai Direktur Utama dan Presiden Klub Sriwijaya FC.(pfz)