Palembang, Poskita.id – Terbukti Korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daera
h (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang rugikan negara 428 juta, dua terdakwa masing – masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Kedua terdakwa tersebut eks kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU.
Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.