Palembang, Poskita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK) Institute menyelenggarakan Journalist Class angkatan 9 bagi puluhan wartawan di Palembang, Bengkulu, Lampung, Jambi dan Bangka Belitung.
Journalist Class angkatan 9 ini diselenggarakan sejak Senin (14/10/2024) hingga Rabu (15/10/2024) di The Alts Hotel Palembang.
Selama dua hari, para jurnalis diberikan edukasi dan literasi tentang perkembangan sektor jasa keuangan di wilayah Sumbagsel, upaya dalam mengakselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan, peran OJK dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan, perkembangan dan tantangan perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Kemudian, kebijakan terkini pada sektor perbankan, perbankan di era digital, pengenalan inovasi teknologi sektor keuangan, materi tentang penguatan pengawasan di bidang perasuransian, perkembangan dan tantangan pengawasan fintech P2P lending di Indonesia.
Tak hanya itu, materi lainnya yang diberikan kepada para jurnalis yakni tentang pengawasan market conduct di sektor jasa keuangan, perkembangan pasar modal, hingga penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sumsel babel Arifin Susanto mengatakan journalist class ini bertujuan agar para jurnalis khususnya di wilayah Palembang, Lampung, Jambi, Bangka Belitung dan Bengkulu dibekali pengetahuan dan informasi terkait literasi dan edukasi keuangan yang komprehensif.
Kepala OJK Provinsi Sumsel Babel, Arifin Susanto mengatakan kegiatan sebagai bentuk pemahaman. “Agar kita semua memiliki komitmen yang sama untuk menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan yang ada Sumatra Bagian Selatan,” ujar dia.
Kepala OJK Provinsi Sumsel Babel sangat mengapresiasi upaya OJK Institute dalam memberikan penguatan kapasitas bagi para jurnalis di wilayah Sumbagsel.
“Pemberitaan ini menjadi penting. Saya mengapresiasi Pak Agus untuk memberikan suatu keseimbangan ilmu-ilmu baru, biar balance, biar update, tidak terlalu memberitakan hal-hal yang negatif saja, tetapi juga mampu bersama-sama membangkitkan pertumbuhan ekonomi dan kelangsungan industri jasa keuangan di Sumatra Bagian Selatan,” tutur Arifin.
Sementara itu, Kepala OJK Institue Agus Sugiarto berharap melalui Journalist Class angkatan 9 ini, jurnalis juga bisa menjadi duta (ambassador) OJK. “Jurnalis juga bisa menganalisa kebijakan di pusat untuk daerah atau mempunyai pandangan yang lebih luas,’ ujar dia.
“Kami ingin jurnalis juga bis memberikan informasi kepada OJK (baik di pusat maupun di daerah) hal-hal yang perlu perhatian, misalanya: di daerah B terkena pinajaman online atau judi online. Para jurnalis lebih profesional (mempunyai punya pengetahuan lebih luas tentang industri jasa keuangan, ekonomi makro, ekonomi mikro). Kita pingin para jurnalis menjadi bagian ekosistem untuk mendukung tugas-tugas OJK,” imbuh Agus.
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK juga memiliki visi mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Direktur Pembelaan Hukum Departeman Perlindungan Konsumen OJK, Tri Herdianto mengatakan OJK dibentuk dengan tujuan salah satunya agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Berdasarkan pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, disebutkan bahwa untuk pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
“ini sudah kita lakukan memberikan sosialisasi, edukasi, informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Secara bertahap, melalui roadmap yang ada untuk golongan emak-emak kita lakukan sosialisasi, kepada mahasiswa kita juga lakukan. Hampir semua lapisan masyarakat Indonesia juga kita lakukan. OJK melakukan sosialisasi ini bekerja sama dengan para pelaku usaha jasa keuangan di bawah pengaturan dan pengawasan OJK,” tutur dia.
Bahkan sudah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan minimal 2 kali setiap tahun terhadap satu perusahaan. “Dan pasti di setiap daerah itu dilakukan,” kata Tri Herdianto.
Sebelumnya mereka (pelaku usaha jasa keuangan) ini melaporkan rencana edukasi yang dilakukan dan berapa kali, apa tentang apa dan siapa saja yang menjadi target edukasi.
“Setelah mereka melakukan edukasi, itu juga dilaporkan,” imbuh dia.
Tak hanya itu OJK juga meminta LJK untuk menghentikan kegiatannya apabila berpotensi merugikan.
“Ini sebagai upaya pencegahan. Pelaku jasa keuangan ini dalam menjual produk dan atau layanannya biasanya melalui iklan. Iklan ini tidak boleh menyesatkan. Misalnya iklan tentang pembiayaan kendaraan bermotor, disebutkan bahwa cicilan rendah Rp4juta per bulan/DP 20juta (atau 20 persen). Iklan ini ada sesuatu yang sedikit menyesatkan. Padahal, kalau DPnya Rp20 juta pasti cicilannya lebih besar, tapi cicilan Rp4 juta/bulan DPnya pasti lebih gede,” tutur dia.
Sementara itu, dalam hal pelayanan pengaduan OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi penyiapan perangkat yang memadai, membuat mekanisme pengaduan Konsumen, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan.
“OJK itu memfasilitasi, tapi sekarang sudah ada external dispute resolution bisa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Ini adalah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” kata Tri.
Terkait pembelaan hukum, pada pasal 30 UU No 21 tahun 2011 disebutkan bahwa untuk pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum meliputi: a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada LJK untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan LJK, dan b. mengajukan gugatan.
“Pembelaan hukum dilakukan jika ada kerugian dari konsumen. OJK mempunyai kewenangan untuk membuka secara perdata. Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab OJK,” ujar dia.
Tri Herdianto juga menambahkan setelah 2011 OJK berdiri, pada 12 Januari 2023 lalu, Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berdampak pada ketentuan terkait pelindungan konsumen.
“Dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengatur tentang tindak lanjut perlindungan konsumen,” kata dia.
Tindak Lanjut amanat UU P2SK yang perlu diakomodasi dalam bentuk peraturan atau perubahan peraturan OJK mengenai pelindungan konsumen, antara lain:
a. Cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baru (pelaku aset keuangan digital&kripto, Koperasi yang melaksanakan kegiatan di SJK, bullion, bursa karbon, dan LJK lainnya yang diatur dalam UU P2SK) (Pasal 1 angka 40 dan Pasal 4);
b. Pelaksanaan Inklusi Keuangan (Pasal 225)&Pembentukan komite nasional peningkatan literasi inklusi (Pasal 226);
c. Penyesuaian prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat dengan menambahkan prinsip pelindungan konsumen (Pasal 228);
d. Hak dan kewajiban Konsumen (Pasal 235);
e. Hak, Kewajiban, dan Larangan PUJK (Pasal 236);
f. Keamanan sistem informasi, ketahanan siber dan transfer data dan/atau informasi (Pasal 239-242);
g. Sanksi Administrasif dan Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif (Pasal 285);
h. Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) (Pasal 233- 234);
i. Penegasan terkait penanganan pengaduan di PUJK dan lembaga penyelesaian sengketa (Pasal 245);
j. Memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu kepada PUSK (Pasal 244);
k. Pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (Pasal 247)
l. Sanksi pidana terkait perlindungan konsumen (Pasal 305-306)
Setelah diundangkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop dan UKM diberi waktu dua tahun untuk menyiapkan peralihan pengawasan koperasi jasa keuangan atau koperasi open-loop kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Sementara itu, koperasi yang model kegiatannya terbatas dari, oleh, dan untuk anggotanya saja atau koperasi close-loop masih akan diatur dan diawasi oleh Kemenkop UKM.
“Koperasi open loop adalah koperasi yang layanannya tidak terbatas pada anggota saja, melainkan terbuka untuk umum, termasuk nonanggota. Koperasi ini bisa menghimpun dana dari masyarakat di luar anggota koperasi.” ujarnya.
Dari UU P2SK, OJK mengeluarkan Peraturan OJK nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekotr jasa keuangan.
“Ini juga mengatur lebih lanjut tentang ruang lingkup, cakupan, hak dan kewajiban konsumen, diatur di POJK nomor 22. Prinsip pelindungan konsumen mencakup edukasi yang memadai, keterbukaan informasi dan transparansi informasi, perlakukan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Tak hanya itu dalam pelindungan konsumen, prinsip baru tang diterapkan dalam pelindungan konsumen mencakup persaingan yang sehat dan penegakan kepatuhan. (FA)